SOSIALISASI UNTUK PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 BPP KUBUTAMBAHAN
Admin distan | 04 Oktober 2024 | 4 kali
Bertempat dibalai subak Umedesa
.Desa kubutambahan. Pertemuan dalam sangkepan tersebut diikuti oleh ;Prajuru
subak, PPL Wilbin dan 25 orang anggota
/karma subak Umedesa. Pada saat pertemuan disampaikan tentang Penebusan pupuk
bersubsidi untuk tahun 2025 beserta syarat- syarat kelengkapan Administrasi
yang harus dipenuhi. (4/10)
Adapun syarat-syarat tersebut tercakup sebagai
berikut :
Syarat-Syarat:
- Terdaptar sebagai anggota Subak/Poktan
- Terdaftar dalam Simluhtan pertanian
- Petani harus terdaftar di E-RDKK
- Tidak berStatus PNS,TNI POLRI aktif
- Kartu Tani
- Menebus pupuk di kios resmi yang ditunjuk
- Pembelian sesuai kuota yang ditetapkan
Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pertanian terus memperbaiki mekanisme ini agar
lebih transparan dan efisien serta memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada
yang berhak sesuai dengan kebutuhan.
Untuk
melakukan penebusan pupuk bersubsidi, petani perlu memenuhi sejumlah
persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kelengkapan administrasi ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi hanya
diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan kuota dan peraturan yang
berlaku. Berikut syarat-syarat kelengkapan administrasi yang diperlukan:
1.
Terdaftar dalam E-RDKK
- Petani atau kelompok tani harus terdaftar dalam Elektronik
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang dikelola oleh Dinas
Pertanian setempat.
- Data yang dicantumkan dalam E-RDKK mencakup luas lahan,
jenis tanaman, dan kebutuhan pupuk.
2.
Kartu Tani
- Kartu Tani
adalah syarat utama untuk penebusan pupuk bersubsidi. Kartu ini berfungsi
sebagai identitas dan alat transaksi di kios resmi.
- Kartu Tani dikeluarkan oleh bank yang bekerja sama
dengan pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
3.
Fotokopi Kartu Identitas (KTP)
- Petani wajib menyertakan fotokopi KTP sebagai
bukti identitas saat penebusan pupuk bersubsidi.
- KTP yang digunakan harus sesuai dengan data yang
tercantum dalam E-RDKK.
- KTP harus jelas bisa dibaca/Tidak Buram
- E - KTP
4.
Surat Keterangan (Jika Diperlukan)
- Jika Kartu Tani belum dikeluarkan atau belum tersedia,
petani dapat menggunakan Surat Keterangan Terdaftar dalam E-RDKK
dari Dinas Pertanian sebagai alternatif untuk sementara waktu.
- Beberapa daerah mungkin memerlukan Surat Pengantar
dari Kelompok Tani atau Dinas Pertanian setempat untuk
memperkuat proses verifikasi.
5.
Buku Rekening Bank (Jika Diperlukan)
- Beberapa program penebusan pupuk bersubsidi mungkin
mengharuskan petani memiliki buku rekening bank terkait, terutama
jika pembayaran dilakukan melalui transfer atau sistem perbankan.
- Buku rekening biasanya terhubung dengan Kartu Tani yang
digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.
6.
Slip Pembayaran / Bukti Transaksi
- Setelah penebusan, petani akan mendapatkan slip
pembayaran atau bukti transaksi dari kios resmi sebagai tanda telah
menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenis yang diajukan.
7.
Kios Resmi yang Ditunjuk
- Petani harus melakukan penebusan di kios resmi
yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Kios ini adalah distributor yang
bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan pupuk
bersubsidi.
8.
Pendaftaran Kelompok Tani
- Biasanya, petani tergabung dalam kelompok tani
yang telah mendaftarkan anggotanya dalam E-RDKK. Kelompok tani ini juga
bertanggung jawab dalam membantu proses administrasi anggotanya.
Dari hasil Paruman ,Krama/Anggota subak Umedesa siap dan
sepakat melaksanakan dan melengkapi syarat syarat yang telah ditentukan.Dengan
melengkapi syarat-syarat administrasi ini, petani dapat menebus pupuk
bersubsidi sesuai dengan hak dan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pastikan semua dokumen valid dan sesuai agar proses penebusan berjalan lancar.