(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SOSIALISASI UNTUK PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025 BPP KUBUTAMBAHAN

Admin distan | 04 Oktober 2024 | 4 kali

Bertempat dibalai subak Umedesa .Desa kubutambahan. Pertemuan dalam sangkepan tersebut diikuti oleh ;Prajuru subak, PPL Wilbin dan  25 orang anggota /karma subak Umedesa. Pada saat pertemuan disampaikan tentang Penebusan pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 beserta syarat- syarat kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi. (4/10)

Adapun syarat-syarat tersebut tercakup sebagai berikut :

Syarat-Syarat:

  1. Terdaptar sebagai anggota Subak/Poktan
  2. Terdaftar dalam Simluhtan pertanian
  3. Petani harus terdaftar di E-RDKK
  4. Tidak berStatus PNS,TNI POLRI aktif
  5. Kartu Tani
  6. Menebus pupuk di kios resmi yang ditunjuk
  7. Pembelian sesuai kuota yang ditetapkan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian terus memperbaiki mekanisme ini agar lebih transparan dan efisien serta memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada yang berhak sesuai dengan kebutuhan.

Untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, petani perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kelengkapan administrasi ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi hanya diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan kuota dan peraturan yang berlaku. Berikut syarat-syarat kelengkapan administrasi yang diperlukan:

 

1. Terdaftar dalam E-RDKK

  1. Petani atau kelompok tani harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang dikelola oleh Dinas Pertanian setempat.
  2. Data yang dicantumkan dalam E-RDKK mencakup luas lahan, jenis tanaman, dan kebutuhan pupuk.

2. Kartu Tani

  1. Kartu Tani adalah syarat utama untuk penebusan pupuk bersubsidi. Kartu ini berfungsi sebagai identitas dan alat transaksi di kios resmi.
  2. Kartu Tani dikeluarkan oleh bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

3. Fotokopi Kartu Identitas (KTP)

  1. Petani wajib menyertakan fotokopi KTP sebagai bukti identitas saat penebusan pupuk bersubsidi.
  2. KTP yang digunakan harus sesuai dengan data yang tercantum dalam E-RDKK.
  3. KTP harus jelas bisa dibaca/Tidak Buram
  4. E - KTP

4. Surat Keterangan (Jika Diperlukan)

  1. Jika Kartu Tani belum dikeluarkan atau belum tersedia, petani dapat menggunakan Surat Keterangan Terdaftar dalam E-RDKK dari Dinas Pertanian sebagai alternatif untuk sementara waktu.
  2. Beberapa daerah mungkin memerlukan Surat Pengantar dari Kelompok Tani atau Dinas Pertanian setempat untuk memperkuat proses verifikasi.

5. Buku Rekening Bank (Jika Diperlukan)

  1. Beberapa program penebusan pupuk bersubsidi mungkin mengharuskan petani memiliki buku rekening bank terkait, terutama jika pembayaran dilakukan melalui transfer atau sistem perbankan.
  2. Buku rekening biasanya terhubung dengan Kartu Tani yang digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

6. Slip Pembayaran / Bukti Transaksi

  1. Setelah penebusan, petani akan mendapatkan slip pembayaran atau bukti transaksi dari kios resmi sebagai tanda telah menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenis yang diajukan.

7. Kios Resmi yang Ditunjuk

  1. Petani harus melakukan penebusan di kios resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Kios ini adalah distributor yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.

8. Pendaftaran Kelompok Tani

  • Biasanya, petani tergabung dalam kelompok tani yang telah mendaftarkan anggotanya dalam E-RDKK. Kelompok tani ini juga bertanggung jawab dalam membantu proses administrasi anggotanya.

Dari hasil Paruman ,Krama/Anggota subak Umedesa siap dan sepakat melaksanakan dan melengkapi syarat syarat yang telah ditentukan.Dengan melengkapi syarat-syarat administrasi ini, petani dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan hak dan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah. Pastikan semua dokumen valid dan sesuai agar proses penebusan berjalan lancar.