(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SOSIALISASI REGISTRASI KEBUN/ LAHAN PORANG DI DESA SUWUG

Admin distan | 28 April 2022 | 232 kali

Registrasi lahan/ kebun porang merupakan pemberian penghargaan berupa nomor register sebagai identitas agar porang yang dihasilkan oleh petani dapat memasuki pangsa ekspor. Sosialisasi kepada petani sangat penting dilakukan agar petani paham mengenai tata cara pengajuan registrasi lahan sebelum porang tersebut dipasarkan. Seperti yang dilakukan PPL wilbin Suwug Ni Made Candraningsih, S.P Kamis 28 April 2022 di Banjar Dinas Lebah Desa Suwug yang telah memberikan informasi mengenai tata cara pengajuan registrasi lahan porang kepada 6 orang petani. Adapun syarat yang harus dipenuhi petani untuk dapat melakukan registrasi antara lain: 

1. Telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

2. Telah memahami dan menerapkan GAP tanaman pangan, prinsip-prinsip PHT (Pengendalian Hama Terpadu) dan SOP budidaya

3. Telah menyusun buku kerja petani

4. Dan telah melengkapi segala dokumen pendukung penerbitan sertifikat registrasi.


Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada petani agar antusias melakukan registrasi guna mendorong percepatan akses pasar tanaman pangan.