Senin, 9 Desember 2024, Bidang Perkebunan melalui Tim STDB Kabupaten Buleleng melakukan pencatatan penerbitan STDB kopi pada website Sistem Informasi Penerbitan STDB. Data pekebun yang telah masuk dalam pendataan tercatat sebanyak 1.143, dimana 720 diantaranya telah melewati tahap verifikasi.
Berdasarkan atas Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), data pekebun dan peta kebun yang clean and clear (CnC) selanjutnya diproses untuk penerbitan STDB oleh bupati/walikota dan dapat didelegasikan kepada kelapa dinas yang melaksanakan urusan bidang perkebunan di kabupaten/kota. Penomoran STDB akan muncul secara otomatis melalui sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB). Bupati/wali kota melalui dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan di kabupaten/kota selanjutnya dapat menyerahka STDB yang sudah diterbitkan kepada pekebun.
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki oleh pekebun akan menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimilikinya. Dengan adanya penerbitan STDB ini, diharapkan proses perencanaan dan monitoring perkebunan menjadi semakin efektif dan efisien. Bagi pekebun sendiri, STDB akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran bibit, peremajaan, pemasaran, dan lain sebaginya. STDB ini berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan dan tidak ada perubahan dalam spesifikasi usaha yang dilaksanakan.