(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

Admin distan | 29 Agustus 2024 | 25 kali

Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Kelembagaan Petani memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pembangunan pertanian, yaitu sebagai mediator antara masyarakat dan negara, mobilisator sumberdaya lokal, penggerak, pembangkit minat dan sikap, penghimpun dan penyalur sarana produksi, serta sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada salah satu Kelembagaan Petani (Kelompok Tani) yang ada di Kabupaten Buleleng yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah. Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga yaitu Kelompok Ternak Sapi Merta Asih Rahayu, Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Nama Ketua Kelompok Ketut Kanten yang beranggota 20 orang, serta Kelompok Ternak Sapi Merta Asih Rahayu di bentuk di Desa Kalibukbuk pada tanggal 10 Februari 2021. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. 

Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:

1. Surat permohonan mengajukan SKT

2. Struktur Organisasi

3. Foto copy pengurus kelompok tani

4. Daftar anggota kelompok

5. Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani

6. Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani )

7. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat

8. Peta Lokasi sekretariat

9. Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat

10. Surat Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan

11. Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal

Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).




(Bidang Penyuluhan)