(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin distan | 31 Januari 2022 | 177 kali

Indonesia merupakan negara agraris, negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting. Sehingga prioritas pembangunan diletakkan pada sector pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan industri dalam negeri, meningkatkan ekspor, meningkatkan pendapatan petani dan memperluas kesempatan kerja. Pupuk memiliki peranan penting dan strategis dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian.(31/01)

Oleh karena itu pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis, penyediaan dan distribusi maupun harga melalui subsidi. Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah diterapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), besaran subsidi hingga sistem distribusi ke pengguna pupuk sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 tahun 2011.

 

 Ketersediaan pupuk di lapangan sangat membantu petani untuk menjalankan usaha taninya. Selain itu dengan memperhatikan kemampuan daya beli petani yang lemah dan di sisi lain kebutuhan pupuk bersubsidi terkesan selalu kurang di lapangan. Mengingat pentingnya peranan pupuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional, maka perlu dilakukan perbaikan mekanisme subsidi pupuk (pendistribusian) serta pengawasan penyaluran pupuk. Masalah utama yang menjadi pokok bahasan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kubutambahan adalah sebagai berikut:

1.     Jalur droping pupuk bersubsidi sangat sulit saat pengiriman dan penurunan di lokasi subak.

2.     Pembayaran pupuk bersubsidi dari poktan/ subak ke kios pupuk masih sering terjadi keterlambatan.