Seperti telah diketahui bahwa di Kab. Buleleng kawasan padi organik melingkupi 2 Subak Kecamatan Sukasada, Subak Kedu Desa Panji dan Subak Cengana Desa Sambangan. Pertanian Organik mencakup tiga hal, yaitu prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan).
Lahan pertanian di Subak Cengana seluas 20 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian organik, setelah menerima pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (Lesos), pada pertengahan Juli 2018. Hari ini Senin, 12/4/2021 telah dilakukan pertemuan monev dan sekaligus pembinaan di kawasan pertanian padi organik bersama Kelian Subak Cengana beserta krama subak lainnya dan PPL Wilbin Desa Sambangan. Pertemuan dipimpin Kepala Bidang Tanaman Pangan Distan Buleleng yang menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan manfaat pertanian organik.