Jumat, 4 Juni 2021,
Dilaksanakannya Penandatanganan kelengkapan administrasi Amprah Tahap I (Pertama) sebesar 25% baik Kelompok/Subak Penerima Bantuan berupa Kegiatan Irigasi Air Tanah Dangkal maupun Kegiatan Pembangunan Embung dari Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian tahun 2021, yang dimana untuk proses pengajuan Amprah dana Tahap I (Pertama) merupakan syarat untuk pengajuan Amprah-amprah berikutnya seperti Pengamparahan Dana Tahap II (Kedua) sebesar 45% dan Pengamprahan Dana Tahap III (Ketiga) sebesar 30%.