Pemotongan hewan merupakan kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem. Proses pemotongan merupakan titik utama untuk menghasilkan daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Secara umum mekanisme urutan pemotongan atau penyembelihan ternak ruminansia besar seperti sapi dan kerbau di Indonesia, dibagi menjadi dua bagian, yaitu proses penyembelihan dan proses penyiapan karkas. Proses penyembelihan meliputi proses perlakuan sebelum pemotongan, teknik penyembelihan dan pengeluaran darah, sedangkan proses penyiapan karkas meliputi beberapa kegiatan, antara lain pemisahan bagian kepala dan kaki, pengulitan, pembelahan dada dan pengeluaran jeroan, pembelahan karkas, dan pendinginan karkas. Tujuan dari pemeriksaan Post Mortem ialah, Mendeteksi & mengeliminasi kelainan pada karkas,daging & jeroan, memastikan apakah aman & layak dikonsumsi, Menjamin pemotongan yang halal & higienis, Meneguhkan diagnosa antemortem, Memeriksa kualitas karkas,daging & jeroan.
Hari ini 2 Desember 2024, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan pemeriksaan Post Mortem hewan yang dipotong di RPH Buleleng. Pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 01.00 wita sampai dengan selesai, pemeriksaan ini diawasi langsung dokter hewan yang berkompeten. Adapun hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan ini adalah ternak yang diperikasa kualitas dagingnya adalah ternak sapi dengan jumlah 3 ekor jantan dan 12 ekor betina. Ternak sapi betina yang dipotong pada RPH Buleleng sudah melalui pemeriksaan Ante mortem guna mencegah pemotongan hewan ternak produktif berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2009.