Penilaian lapang kebun merupakan bagian dari proses registrasi kebun/lahan usaha tanaman pangan yang akan menentukan apakah kebun tersebut layak untuk mendapat Surat Keterangan Registrasi Kebun atau tidak. Registrasi kebun ini menjadi salah satu syarat ekspor suatu komoditas tertentu.
Jumat, 8 April 2022 Tim Verifikasi Registrasi Kebun Kabupaten Buleleng melaksanakan penilaian lapang di Banjar Dauh Pura dan Banjar Dangin Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan. Lahan tersebut memiliki luas sebesar 0,74 ha. Lokasi tersebut milik I Gede Putu Winata. Penilaian lapang dilaksanakan setelah berkas permohonan yang diajukan dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan penilaian. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan GAP di lokasi tersebut. Dari hasil penilaian, petani/pemohon telah melaksanakan GAP dengan baik, dan lebih mengutamakan budidaya yang ramah lingkungan dengan menggunakan sarana budidaya yang bersifat alami. Diharapkan dengan adanya penilaian lapang ini, petani dan petugas bisa sharing informasi terkait penerapan GAP di lahan usaha tani.