(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KONSULTASI TERKAIT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) UNTUK KELEMBAGAAN PETANI DI KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 12 Desember 2022 | 38 kali

Kelembagaan petani di suatu wilayah memliki peran yang penting dalam percepatan pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, modal, infrastruktur dan pasar, serta adopsi inovasi pertanian. Penguatan kelembagan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani sehingga perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas kelembagaan petani (kelompok tani) dalam menjalankan fungsinya serta pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring kemitraan.


Senin 12 Desember 2022 bertempat di ruang bidang penyuluhan, PP Muda Substansi Ketenagaan menerima Pengurus Kelompok Tani Budi Santosa Desa Sidatapa Kecamatan Banjar yang berkonsultasi tentang alur untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Kelompok Taninya.

 Dijelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan SKT ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:

1. Susunan pengurus

2. Daftar anggota 

3. Surat Keteragan Perbekel (pendirian dan pengukuhan)

4. Surat Pernyataan memiliki Sekretariat/ tempat pertemuan dan tanggal Pendirian/Papan nama kelompok + foto

5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus

6. Denah lokasi kelompok

7. Terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian) di Kecamatan BPP ( Balai Penyuluh Pertanian)

Setelah semua persyaratan dilengkapi maka akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai persyaratan. Proses selanjutnya adalah tahap Registrasi ulang dan  terakhir adalah Pengesahan kelembagaan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.