(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Verifikasi dan Penilaian Dokumen Usulan Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tani Di KT. Mekar Sari, Desa Sepang, Kecamatan Bususngbiu

Admin distan | 20 Mei 2024 | 44 kali

Singaraja, 20 Mei 2024


Untuk dapat menghasilkan produk hortikultura khusunya buah Manggis yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan, maka perlu mengacu kepada ketentuan budidaya yang baik dan benar Good Agriculture Praktices (GAP). Yang mana dalam GAP mencangkup penerapan teknologi berusaha tani yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Penggangu Tanaman (OPT), penjagaan kesehatan, peningkatan kesejahteraan petani dan priinsip penelusuran balik.
 
Kelompok Tani Manggis di KT. Mekar Sari, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, beberapa bulan lalu telah mengajukan untuk registrasi kebun Manggis bagi angota kelompok yang berbudidaya tanaman Manggis. Pengajuan didahului dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan registrasi kebun. Permohonan registrasi ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Pemohon registrasi kebun harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip PHT dan memiliki atau melakukan pencatatan usaha tani atau pembukuan dalam berbudidaya. Selanjutnya setelah kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan lengkap, akan dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai Registarsi Kebun dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
 
Registrasi kebun/lahan usaha tani adalah proses pendaftaran kebun/lahan usaha yang telah menerapkan GAP. Perwujudan dari budidaya yang baik yang telah dilaksanakan oleh onggota kelompok tani itu, dinyatakan dengan pemeberiaan surat keterangan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diberikan kepada pelaku usaha petani, kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai penilaian atas penerapan budidaya yang baik pada kebun atau lahan usaha tani.
 
TIM Registrasi Kebun dari Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, didampingi oleh Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, dalam hal ini diwakili oleh JF PMHP Muda, JF PMHP Pertama dan JF Pelaksana dari Bidang Hortikultura, melaksanakan Verifikasi dan penilaian terhadap dokumen usulan registrasi kebun/Lahan Usaha Tani Manggis dari masing anggota KT. Mekar Sari, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu yang untuk selanjutnya hasil dari verifikasi kelengkapan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk mengeluarkan/menerbitkan  nomor registrasi kebun yang akan diberikan kepada masing-masing anggota kelompok tani bersangkutan.
 
Tujuan dari registrasi kebun Manggis adalah untuk menyiapkan sistem jaminan mutu pada produk buah yang dihasilkan, miningkatkan mutu dan keamanan pangan sehingga produk yang dihasilkan tersebut memiliki daya saing dipasaran dan memudahkan telusur balik dari mana asal produk tersebut diperoleh dikemudian hari.
(BidangHortikultura)