Verifikasi dan Penilaian Dokumen Usulan Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tani Di KT. Mekar Sari, Desa Sepang, Kecamatan Bususngbiu
Admin distan | 20 Mei 2024 | 44 kali
Singaraja, 20 Mei 2024
Untuk dapat menghasilkan produk hortikultura khusunya buah Manggis yang
aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan, maka perlu
mengacu kepada ketentuan budidaya yang baik dan benar Good Agriculture
Praktices (GAP). Yang mana dalam GAP mencangkup penerapan teknologi berusaha
tani yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Penggangu Tanaman (OPT),
penjagaan kesehatan, peningkatan kesejahteraan petani dan priinsip penelusuran
balik.
Kelompok Tani Manggis di KT. Mekar Sari, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, beberapa
bulan lalu telah mengajukan untuk registrasi kebun Manggis bagi angota kelompok
yang berbudidaya tanaman Manggis. Pengajuan didahului dengan melengkapi dokumen
yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan registrasi kebun.
Permohonan registrasi ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Pemohon registrasi kebun
harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip
PHT dan memiliki atau melakukan pencatatan usaha tani atau pembukuan dalam
berbudidaya. Selanjutnya setelah kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan
lengkap, akan dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai Registarsi
Kebun dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Registrasi kebun/lahan usaha tani adalah
proses pendaftaran kebun/lahan usaha yang telah menerapkan GAP. Perwujudan dari budidaya yang baik yang telah
dilaksanakan oleh onggota kelompok tani itu, dinyatakan dengan pemeberiaan surat keterangan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diberikan
kepada pelaku usaha petani, kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai
penilaian atas penerapan budidaya yang baik pada kebun atau lahan usaha tani.
TIM Registrasi Kebun dari Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan Provinsi
Bali, didampingi oleh Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, dalam
hal ini diwakili oleh JF PMHP Muda, JF PMHP Pertama dan JF Pelaksana dari
Bidang Hortikultura, melaksanakan Verifikasi dan penilaian terhadap dokumen
usulan registrasi kebun/Lahan Usaha Tani Manggis dari masing anggota KT. Mekar
Sari, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu yang untuk selanjutnya hasil dari
verifikasi kelengkapan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk
mengeluarkan/menerbitkan nomor registrasi
kebun yang akan diberikan kepada masing-masing anggota kelompok tani
bersangkutan.
Tujuan dari registrasi kebun Manggis adalah untuk menyiapkan sistem jaminan
mutu pada produk buah yang dihasilkan, miningkatkan mutu dan keamanan pangan
sehingga produk yang dihasilkan tersebut memiliki daya saing dipasaran dan memudahkan
telusur balik dari mana asal produk tersebut diperoleh dikemudian hari.
(BidangHortikultura)