(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Pertanian

Admin distan | 31 Januari 2022 | 267 kali

Pada minggu ketiga bulan Januari 2022, bertempat di ruang Sektretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng telah diselenggarakan rapat teknis yang membahas tentang penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pertanian. Kegiatan ini dipimpin oleh ibu Sekdis dan diikuti oleh tim penilai angka kredit di lingkungan Dinas Pertanian. 

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memberikan penilaian  terhadap Dupak yang akan dinilai, dimana pemberian nilainya tetap berpedoman pada  PERMENTAN NO 35 TAHUN 2009. Adapun hasil dari pertemuan ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk kegiatan  BINTEK ONLINE DAN WEBINAR  dapat diajukan sebagai butir kegiatan dalam Dupak dengan ketentuan pemberian nilainya adalah  :

Apabila memperoleh Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dengan jam pelatihan minimal 30 jam, maka Sertifikat/STTPP dapat diajukan ke unsur UTAMA dan pemberian nilai mengacu pada  PERMENTAN NO 35 TAHUN 2009

Apabila memperoleh Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) tetapi jam pelatihan dibawah 30 jam, maka Sertifikat/STTPP dapat diajukan ke unsur PENUNJANG dan pemberian nilai mengacu pada  PERMENTAN NO 35 TAHUN 2009 

Apabila memperoleh Sertifikat dan bukan STTPP serta tidak tercantum jam pelatihan ,maka sertifikat tersebut tidak dapat diajukan sebagai butir kegiatan dalam dupak 

2. Kunjungan Tatap Muka :

Jumlah kunjungan tatap muka ke petani maksimal 8 kali dalam 1 periode Dupak (6 bulan)

Jumlah kunjungan tatap muka ke kelompok tani/gapoktan/massal  maksimal 72 kali dalam satu periode Dupak (6 bulan)

3. Untuk Identifikasi Potensi Wilayah (IPW), Programa, dan RKTP diajukan pada periode Januari s/d Juni

4. Untuk Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Penyuluhan diajukan pada periode Juli s/d Desember 

5. Pada butir Pengembangan Profesi : 

Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep secara  Institusi dan Perorangan. 

Bersifat konsep artinya: bahwa permasalahan yang dihadapi adalah spesifik, dan memerlukan beberapa kali pertemuan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Pada setiap pertemuan dibuatkan materi konsultasi dan laporan hasil konsultasinya. 

Laporan menyertakan :

? Surat permohonan konsultasi di bidang pertanian dari perorangan atau dari institusi

? Surat perintah tugas dari koordinator

? bukti fisik seperti yang tertera dalam PERMENTAN NO 35 TAHUN 2009.

Yang dimaksud institusi contohnya : PKK, PERSIT, BAYANGKARI dsb, bukan merupakan kelembagaan petani yang berada pada wilayah binaannya.

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi tim penilai angka kredit dalam menilai Dupak dan juga bagi para pejabat fungsional dalam proses penyusunan Dupak.