Demi terwujudnya pangan yang memiliki daya saing, berkualitas dan aman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Registrasi Kebun/Lahan Tanaman Pangan (Porang) Tingkat Provinsi Tahun 2022. Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng turut serta menghadiri pertemuan tersebut, diwakili oleh Sekretaris Dinas, Penyuluh Pertanian Ahli Muda (Substansi Produksi Tanaman Pangan), Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda (Substansi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan), serta mengajak 7 orang petani porang. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Pascapanen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ir. I Nyoman Suarta, M.Si. (11/05)
|
|
Beberapa materi yang
dibahas pada pertemuan tersebut diantaranya:
1. HACCP (Hazard
Analysis and Critical
Control Points (Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis)
- HACCP (analisis bahaya dan pengendalian
titik kritis) adalah sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengendalikan risiko bahaya terkait keamanan pangan di
seluruh lini jaringan rantai pasokan dalam unit pengolahan pangan.
- Tujuannya untuk memastikan keamanan
dari produk pangan yang diproduksi, berfokus pada pencegahan, HACCP dapat
membantu merancang peralatan dan prosedur pengolahan
- Persyaratan
sertifikasi HACCP adalah: sudah melakukan implementasi HACCP dalam 1 siklus
(lama siklus ditentukan oleh tim HACCP), biasanya 1 tahun; sudah melakukan
audit internal GMP dan audit internal HACCP dan semua temuan sudah dilakukan
perbaikan; sudah melakukan kaji ulang terhadap implementasi HACCP
2.
Kebijakan
pertanian Bali dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing untuk mendukung
ekspor
- Misi provinsi bali yang diampu oleh
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yaitu: memastikan
terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas memadai bagi kehidupan
krama Bali dan mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan
daya saing pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani
- Program Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi Bali yaitu: Peningkatan Produktifitas Pertanian, Pengembangan
Pertanian Organik, Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing dalam Mendukung
Ekspor, Pengembangan Komoditi Berbasis Kawasan (KBS)
- Kebijakan, program & kegiatan
diantaranya: pembinaan dan perbaikan penanganan pasca panen kepada
petani/kelompok tani/pelaku usaha demi mendukung peningkatan ekspor; fasilitasi
sarana penanganan pasca panen, berupa : pembangunan bangsal pasca panen di
tingkat petani/kelompok tani; fasilitasi peralatan penanganan pasca panen;
peningkatan SDM petani/pelaku usaha, melalui : sosialisasi, pelatihan/bimbingan
teknis, Sekolah Lapang (SL); Penerapan system jaminan mutu dan keamanan pangan
dalam bentuk registrasi rumah kemas/packing house
3.
Registrasi
kebun/lahan usaha tanaman pangan komoditas porang pada aplikasi Suket Teki
- Tujuannya untuk menyiapkan sistem
budidaya tanaman pangan yang baik dalam rangka tercapainya penerapan sistem
jaminan mutu dan keamanan pangan, mempermudah proses ketertelusuran pada produk
tanaman pangan, mendorong percepatan akses pasar produk tanaman pangan,
meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada produk tanaman pangan sehingga
berdaya saing
-
Pembahasan
tentang syarat permohonan dan tata cara penggunaan aplikasi Suket Teki.