(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Koordinasi Percepatan Registrasi Kebun/Lahan Tanaman Pangan (Porang) Tingkat Provinsi Tahun 2022

Admin distan | 11 Mei 2022 | 154 kali

Demi terwujudnya pangan yang memiliki daya saing, berkualitas dan aman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Registrasi Kebun/Lahan Tanaman Pangan (Porang) Tingkat Provinsi Tahun 2022. Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng turut serta menghadiri pertemuan tersebut, diwakili oleh Sekretaris Dinas, Penyuluh Pertanian Ahli Muda (Substansi Produksi Tanaman Pangan), Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda (Substansi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan), serta mengajak 7 orang petani porang. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Pascapanen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ir. I Nyoman Suarta, M.Si. (11/05)

 

Beberapa materi yang dibahas pada pertemuan tersebut diantaranya:

1.      HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points (Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis)

-       HACCP (analisis bahaya dan pengendalian titik kritis) adalah sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko bahaya terkait keamanan pangan di seluruh lini jaringan rantai pasokan dalam unit pengolahan pangan.

-       Tujuannya untuk memastikan keamanan dari produk pangan yang diproduksi, berfokus pada pencegahan, HACCP dapat membantu merancang peralatan dan prosedur pengolahan

-       Persyaratan sertifikasi HACCP adalah: sudah melakukan implementasi HACCP dalam 1 siklus (lama siklus ditentukan oleh tim HACCP), biasanya 1 tahun; sudah melakukan audit internal GMP dan audit internal HACCP dan semua temuan sudah dilakukan perbaikan; sudah melakukan kaji ulang terhadap implementasi HACCP

2.      Kebijakan pertanian Bali dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing untuk mendukung ekspor

-       Misi provinsi bali yang diampu oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yaitu: memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas memadai bagi kehidupan krama Bali dan mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani

-       Program Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yaitu: Peningkatan Produktifitas Pertanian, Pengembangan Pertanian Organik, Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing dalam Mendukung Ekspor, Pengembangan Komoditi Berbasis Kawasan (KBS)

-       Kebijakan, program & kegiatan diantaranya: pembinaan dan perbaikan penanganan pasca panen kepada petani/kelompok tani/pelaku usaha demi mendukung peningkatan ekspor; fasilitasi sarana penanganan pasca panen, berupa : pembangunan bangsal pasca panen di tingkat petani/kelompok tani; fasilitasi peralatan penanganan pasca panen; peningkatan SDM petani/pelaku usaha, melalui : sosialisasi, pelatihan/bimbingan teknis, Sekolah Lapang (SL); Penerapan system jaminan mutu dan keamanan pangan dalam bentuk registrasi rumah kemas/packing house

3.      Registrasi kebun/lahan usaha tanaman pangan komoditas porang pada aplikasi Suket Teki

-       Tujuannya untuk menyiapkan sistem budidaya tanaman pangan yang baik dalam rangka tercapainya penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, mempermudah proses ketertelusuran pada produk tanaman pangan, mendorong percepatan akses pasar produk tanaman pangan, meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada produk tanaman pangan sehingga berdaya saing

-       Pembahasan tentang syarat permohonan dan tata cara penggunaan aplikasi Suket Teki.