(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KOORDINASI TENTANG KELEMBAGAAN PETANI

Admin distan | 01 November 2022 | 73 kali

Sektor pertanian memiliki perananan strategis dalam penyediaan pangan masyarakat. Untuk dapat mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan maka diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha yang handal serta memiliki kemampuan manajerial dalam melaksanakan kegiatan usahatani sehingga dapat menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan berkelanjutan. Salah satu hal yang dapat dilaksanakan agar kapasitas dan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dapat ditingkatkan adalah melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinaan kelembagaan petani.


Pada hari ini Selasa, 1 Nopember 2022, Kelompok Wanita Tani (KWT) Sari Bumi Pertiwi dari Desa Mayong Kec. Seririt melaksanakan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Ahli Muda Substansi Kelembagaan terkait pengesahaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kelompok tani. Dijelaskan bahwa untuk memperoleh surat keterangan terdaftar ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh Kelompok Tani yang akan mengajukan SKT. Selanjutnya berkas yang dikumpulkan akan diverifikasi ulang. Setelah data yang ada dalam berkas permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai maka akan diberikan surat keterangan terdaftar sebagai kelompok tani yang  merupakan binaan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan menjadi salah satu persyaratan bagi Kelompok Tani yang ingin mengakses bantuan pemerintah.


Diharapkan dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar bagi Kelompok tani ini maka kelembagaan petani yang merupakan binaan Dinas Pertanian dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.