Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan social
5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Selasa, 30 Mei 2023 telah dilaksanakan Rapat Kordinasi TPK Program kegiatan Desa Tahun Anggaran 2023, pada pukul 09.00 wita sampai selesai. Penyuluh Pertanian Wilayah Binaan Desa Jinengdalem mengikuti Rapat yang diadakan di Aula Kantor Perbekel Desa Jinengdalem, membahas mengenai persiapan realisasi program kegiatan Desa Jinengdalem sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jinengdalem dihadiri oleh Ketua BPD Jinengdalem, Ketua LPM Desa Jinengdalem, Ketua Badan Pengawas BUMDesa Dwi Amertha Sari, Kelian Banjar Dinas se- Desa Jinengdalem, serta Tim Pelaksana Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2023. Harapannya dengan adanya rapat tersebut, maka realisasi kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan target, sehingga kesejahteraan masyarakat Desa Jinengdalem menjadi meningkat
(BPP BULELENG)