(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tanaman Pangan

Admin distan | 05 April 2022 | 204 kali


Indonesia sebagai negara produsen tanaman pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan melalui ketertelusuran (traceability). Untuk memenuhi tuntutan konsumen baik regional maupun global, penerapan GAP Tanaman Pangan penting untuk dilakukan. Penerapan GAP Tanaman Pangan menjadi sangat strategis menghadapi persaingan regional dan global. Registrasi kebun/lahan usaha tanaman pangan merupakan tahap menuju sertifikasi IndoGAP, dimana pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk.

Selasa, 5 April 2022 dilaksanakan sosialisasi terkait Registrasi Kebun/Lahan Usahah Tanaman Pangan, bertempat di BPP Seririt, dihadiri oleh Tim Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tanaman Pangan Kabupaten Buleleng, petugas Kecamatan Seririt serta petani porang di Kecamatan Seririt. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pertanian. Sosisalisasi dilaksanakan dengan tujuan agar semua pihak yang berkepentingan baik petani selaku pemohon dan petugas sebagai pendamping memahami dan mengatahui proses registrasi kebun tersebut.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut diantaranya: panduan aplikasi Suket Teki terutama cara akses aplikasi, proses dan syarat permohonan, verifikasi, penilaian, surveillance, pembekuan, pencabutan dan pemberlakuan kembali surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha. Petani sangat antusias mengikuti pertemuan dan berharap pihak Dinas membantu proses pengajuan permohonan registrasi kebun tersebut. Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa semua pihak akan saling berkoordinasi dan membantu agar proses Registrasi Kebun dapat berjalan lancar sesuai program pemerintah.