Indonesia sebagai negara
produsen tanaman pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun
ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan
sistem jaminan mutu dan keamanan pangan melalui ketertelusuran (traceability).
Untuk memenuhi tuntutan konsumen baik regional maupun global, penerapan GAP
Tanaman Pangan penting untuk dilakukan. Penerapan GAP Tanaman Pangan menjadi
sangat strategis menghadapi persaingan regional dan global. Registrasi
kebun/lahan usaha tanaman pangan merupakan tahap menuju sertifikasi IndoGAP,
dimana pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah
terakreditasi atau yang ditunjuk.
Selasa, 5 April 2022
dilaksanakan sosialisasi terkait Registrasi Kebun/Lahan Usahah Tanaman Pangan,
bertempat di BPP Seririt, dihadiri oleh Tim Registrasi Kebun/Lahan Usaha
Tanaman Pangan Kabupaten Buleleng, petugas Kecamatan Seririt serta petani
porang di Kecamatan Seririt. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Dinas
Pertanian. Sosisalisasi dilaksanakan dengan tujuan agar semua pihak yang berkepentingan
baik petani selaku pemohon dan petugas sebagai pendamping memahami dan
mengatahui proses registrasi kebun tersebut.
|
|
Adapun hal-hal yang disampaikan
pada pertemuan tersebut diantaranya: panduan aplikasi Suket Teki terutama cara
akses aplikasi, proses dan syarat permohonan, verifikasi, penilaian,
surveillance, pembekuan,
pencabutan dan pemberlakuan kembali surat keterangan registrasi kebun/lahan
usaha. Petani sangat antusias mengikuti pertemuan dan berharap pihak Dinas
membantu proses pengajuan permohonan registrasi kebun tersebut. Pertemuan
menghasilkan kesepakatan bahwa semua pihak akan saling berkoordinasi dan
membantu agar proses Registrasi Kebun dapat berjalan lancar sesuai program
pemerintah.