(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi KUR dan Program K/PSP Sektor Pertanian tahun 2024 pada Kelompok Tani Komoditas Kopi di Desa Umejero Kec. Busungbiu.

Admin distan | 29 Juli 2024 | 31 kali

Pada hari Senin, 29 Juli 2024 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi KUR dan Program K/PSP tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi/ menjembatani pihak perbankan selaku penyalur KUR dengan pihak kelompok tani/petani yang membutuhkan penguatan modal usaha. Diharapkan melalui kegiatan ini, informasi terkait program KUR dan kredit lainnya untuk pembiayaan sektor pertanian yang ditawarkan/ disediakan pihak perbankan dapat diakses oleh pihak petani, sehingga kendala modal selama ini yang dialami oleh petani dalam pengembangan usaha dapat diatasi. Kegiatan dihadiri sebanyak 24 orang dari unsur perwakilan 3 kelompok tani komoditas kopi, unsur BPP Busungbiu, Dinas Pertanian Kab. Buleleng/ Bidang PSP dan aparat Desa Umejero serta narasumber dari Bank BPD Bali Kantor Cabang Seririt dan Bank BRI Unit Busungbiu.

Pelaksanaan kegiatan diawali sambutan Perbekel Umejero, arahan Dinas Pertanian Kab. Buleleng yang diwakili Bidang PSP dan dilanjutkan pemaparan materi KUR dan kredit lainnya sektor pertanian oleh bank BRI dan BPD selaku narasumber serta diskusi/ tanya jawab guna lebih memperdalam pemahan terhadap materi yang disampaikan. Hasil yang dicapai adalah :

a. Pihak perbankan (BRI dan BPD) menawarkan 3 jenis KUR yaitu KUR Supermikro dengan suku bunga 3 persen/th, KUR Mikro dan KUR Kecil dengan suku bunga 6-9 persen/th, dengan ketentuan pinjaman KUR pertama suku bunga 6 persen/th, pinjaman kedua suku bunga 7 persen/th, pinjaman ketiga suku bunga 8 persen/th dan pinjaman keempat suku bunga 9 persen/th, ketentuan dan persyaratan dalam pengajuan masing-masing jenis KUR tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

b. Pelunasan/ pencicilan pinjaman KUR pada sektor pertanian disesuaikan siklus/ jenis komoditas pertanian dalam arti luas. c. KUR merupakan kredit modal kerja/ investasi kepada debitur yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup dengan jangka waktu 3-5 tahun.

c. KUR merupakan kredit perseorangan, bukan kelompok sehingga menjadi tanggungjawab perseorangan/ individu bersangkutan.

d. Bagi petani yang akan mengajukan KUR agar disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan modal usaha dan kemampuan dalam pencicilan/ pelunasan.

e. Pihak perbankan akan melakukan survei lokasi/ lapangan setelah persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.

f. Keputusan pemberian KUR oleh perbankan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

g. Pemanfaatan KUR oleh debitur/ petani harus sesuai peruntukannya sesuai saat pengajuan KUR tersebut.

h. Pihak perbankan (BRI dan BPD) siap mendukung peningkatan dan pengembangan usaha sektor pertanian dalam arti luas dengan memperkuat modal usaha tani melalui penyaluran KUR.

i. Pihak petani selaku peserta kegiatan telah memahami program KUR dan kredit lainnya untuk pembiayaan sektor pertanian.




(Bidang PSP)