Rabu, 2 Pebruari 2022, diikuti oleh OPD terkait seluruh Indonesia, untuk Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng diikuti oleh sekretaris bersama kepala bidang Tanaman Pangan.Untuk narasumber dari Dirjen Tanaman Pangan,kemenpan.RB,diarahkan bahwa:
* Sesuai tugas pokok POPT( permentan 46 tahun 2009) perlu pengadaan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian
* Inventarisasi kebutuhan tenaga POPT pada tiap wilayah/ provinsi
* Perlu perhitungan pendapatan kaitan sumber pendanaan PPPK,melalui formulasi alokasi dasar atas anggaran
* Adanya time line pengalokasian anggaran secara sinergi dan koordinasi
* Penjadualan,syarat atas usulan jabatan fungsional POPT melalui perencanaan dan pengadaan ASN sesuai prosedur yang ditetapkan.