Jumat, 23 Agustus 2024 Bidang Perkebunan melalui petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) melakukan koordinasi dengan petugas PSP UPTD. BPTPHBUN Provinsi Bali terkait permohonan bantuan agens pengendali hayati (APH) yang dapat digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit khususnya pada komoditas perkebunan. Sebelumnya Bidang Perkebunan telah mengirimkan permohonan bantuan APH untuk pengendalian OPT kopi dan cengkeh untuk beberapa Subak Abian. Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamatan OPT di lapangan.
Pada kesempatan ini, Petugas Balai juga menjelaskan bahwa APH yang tersedia di Balai tidak hanya dapat diajukan melalui permohonan namun juga dapat dibeli secara mandiri oleh petani. Harga jual yang ditetapkan berdasarkan biaya pengganti bahan dan alat yang digunakan dalam proses produksi. Dengan demikian, petani dapat memperoleh APH dengan harga yang wajar dan terjangkau, tanpa adanya unsur komersial yang berlebihan. Adapun jenis APH yang tersedia di Balai yang khususnya digunakan untuk mengendalikan OPT tanaman perkebunan meliputi isolat antagonis jamur Trichoderma, Metarizium, Beauveria Bassiana (BB), MS Trichoderma dan BB, biakan sebar padat Trichoderma dan BB. Selain penyediaan APH, Balai juga menyediakan layanan uji penyakit tanaman perkebunan yang dapat dimohonkan dengan melampirkan surat pengantar permohonan uji ke UPTD. BPTPHBUN Provinsi Bali.
(Bidang Perkebunan)