(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi Iuran BPJS

Admin distan | 03 Mei 2021 | 151 kali

Dalam rangka fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Dinas Pertanian mengadakan Pertemuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi Iuran BPJS utamannya adalah BPJS Kesehatan terkait dengan dasar pengenaan iuran BPJS Kesehatan yaitu Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertemuan yang dilakukan di ruang pertemuan Dinas pertanian pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2021 dilaksanakan bagi seluruh Karyawan PPPK dan Tenaga kontrak di Dinas Pertanian, dimana pertemuan di bagi menjadi 4 kali pertemuan untuk Buleleng timur, tengah dan barat juga karyawan di Dinas Kabupaten.

Pertemuan dimulai pada jam 10.00 - 18.00. Sistem iuran BPJS diatur secara lengkap dan jelas pada Perpres tersebut utamanya pada pasal 30 tentang sistem pembayarannya, dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Hal tersebut menjelaskan  adanya pengurangan pendapatan pada gaji seluruh pegawai karena kewajiban iuran BPJS tersebut. Kepesertaan BPJS adalah kewajiban seluruh tenaga kerja / penduduk Indonesia, sehingga bagi tenaga kerja atau karyawan utamanya lingkup Pemerintah merupakan kewajiban untuk menjadi peserta BPJS. 

Untuk itu agar dapat menjadi perhatian bahwa mulai awal tahun 2021 ini seluruh tenaga kerja/karyawan di lingkup Pemda Buleleng baik PNS, PPPK maupun Tenaga kontrak untuk menjadi peserta BPJS.