Pemeriksaan Kesehatan hewan qurban dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi dari hewan yang akan qurbankan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan dua cara yaitu pemeriksaan secara Antemortem (Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong) dengan tujuan Memastikan hewan dalam keadaan cukup istirahat, Menghindari pemotongan hewan yang sakit (penyakit menular, zoonosis), Sebagai bahan informasi untuk keperluan pemeriksaan postmortem, serta Mengawasi penyakit-penyakit tertentu yang harus dilaporkan, dan pemeriksaan secara Postmortem (Pemeriksaan kesehatan karkas,daging dan organ setelah hewan disembelih) dengan tujuan Mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada karkas,daging dan jeroan, memastikan apakah aman dan layak dikonsumsi, Menjamin pemotongan yang halal & higienis, Meneguhkan diagnosa antemortem, dan Memeriksa kualitas karkas,daging & jeroan.
Dalam hal ini dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Buleleng melaksanakan pemeriksaan hewan qurban sapi dan kambing di dimasjid-masjid yang ada diKabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada tanggal 16,17,dan 18 juni 2024. Dimana pemeriksaan dilaksanakan langsung oleh dokter hewan dan didampingi oleh staf-staf yang berada di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Bidang PKH)