Rabu, 14 Agustus 2024 koordinator BPP Tejakula bersama Penyuluh Pertanian wilayah binaan Sembiran melakukan kunjungan ke kelompok tani Pura Nek Desa Sembiran.
Kunjungan bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus kelompok yang akan menerima bantuan Hibah uang dari pemerintah terkait pemanfaatan dan pertanggung-jawaban bantuan hibah dari pemerintah baik APBD II, APBD I maupun APBN.
Dana yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai dengan pengajuan dan RAB yang tercantum di proposal, dan sebagai bentuk pertanggung-jawabanya maka kelompok tani penerima manfaat harus membuat laporan setelah dana yang diterima di belanjakan, didalam laporan dilengkapi dengan kwitansi pembelian barang, dan dokumentasi barang yang di beli termasuk foto-foto penerima barang (foto anggota bersama barang yang diterima), kalau dana bantuan untuk pengadaan ternak maka sebelum di bagikan ke anggota harus dicek kesehatannya oleh drh hewan, dengan maksud ternak yang diterima anggota dalam kondisi sehat.
(BPP Kecamatan Tejakula)