(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok Tani oleh Bidang Penyuluhan

Admin distan | 22 April 2021 | 2982 kali

Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan pemerintah banyak memberikan stimulus dalam bentuk  bantuan bagi para kelompok tani . Di Kabupaten Buleleng khususnya, kelompok tani yang  akan mengakses bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan seperti terdaftar di simluhtan dan memiliki surat keterangan terdaftar  (SKT)  yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian.

Kamis 22 April 202

Adapun persyaratan untuk pembuatan surat keterangan terdaftar adalah

1. Memiliki susunan pengurus

2. Daftar anggota

3. Surat keterangan perbekel (Pendirian dan Pengukuhan)

4. Surat Pernyataan memiliki sekretariat /tempat pertemuan dan tanggal pendirian/papan nama kelompok dan difoto

5. Foto copy KTP pengurus

6. Denah lokasi kelompok

Apabila sudah melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan maka pengurus kelompok yang didampingi oleh PPL setempat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKT di Dinas Pertanian. Apabila setelah diverifikasi,berkas tersebut dinyatakan lengkap  oleh petugas di bidang penyuluhan ,  maka kelompok tani tersebut akan mendapatkan SKT sehingga dapat mengakses bantuan yang ada.  Tujuan kelompok tani memiliki SKT adalah agar kelompok tani penerima bantuan terdata dengan baik untuk mewujudkan program satu data pertanian