Pada hari Senin/Rabu tanggal 13 - 15 Maret 2023 Bidang Perkebunan Mengikuti Rapat Koordinasi Tanaman Tahunan dan Penyegar tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Salak the heritage Bogor dan diikuti oleh 280 peserta dari Dinas Provinsi, Kabupaten /Kota se- Indonesia yang menangani perkebunan bertujuan dalam rangka Sinergitas dan percepatan Kegiatan Tanaman Tahunan dan Penyegar serta evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan bulan Maret tahun 2023. Rapat Dibuka oleh Dirjen Perkebunan Bapak Andi Nur Alamsyah, STP, MT.
Dalam arahannya Dirjen Perkebunan menyampaikan beberapa hal antara lain : perlunya kerja keras, merefleksi kegiatan Ditjen Perkebunan tahun lalu. Melakukan langkah - langkah percepatan anggaran. Data menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan. Dengan kondisi keterbatasan anggaran, harus dapat dioptimalkan sebaik mungkin. Berdasarkan data dari 29 juta lahan perkebunan terdapat 1,2 juta lahan perkebunan (8 komoditas unggulan) harus diremajakan. Terkait peremajaan tanaman tersebut, maka kebutuhan logistik benih akan sangat besar. Perlu pendanaan dari sumber lain untuk mendukung penyiapan benih. Dalam mendukung penyediaan benih akan segera dilaunching Bank Benih Perkebunan dengan pendanaan dari CSR perusahaan pembenihan perkebunan (diminta menyumbangkan 1% dari kapasitas produksinya untuk Bank benih Perkebunan).Untuk mendukung pendanaan pembangunan perkebunan khususnya dalam penyiapan benih perkebunan, telah dikoordinasikan dengan Deputi 2 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Dasar hukum dengan menggunakan Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 57 terkait kemitraan.Setiap dinas di daerah juga diharapkan dapat melakukan langkah langkah kreatif untuk keluar dari permasalahan keterbatasan dana untuk pembangunan perkebunan.Terkait Peremajaan Sawit Rakyat, target tahun lalu seluas 180.000 ha, sedangkan capaian realisasi penerbitan rekomendasi teknis hanya mencapai 17 ribu hektar. Permasalahannya karena kurangnya koordinasi dan kolaborasi antar instansi. Tahun 2023 target 180.000 hektar harus dapat tercapai. Lakukan percepatan PSR dengan turun ke daerah daerah dengan mereplikasi pola yang dilakukan di Riau. Setiap hari harus dilakukan monitor pencapaian realisasi penerbitan Rekomendasi Teknis.Semua Eselon 2 harus ikut terlibat dan fokus dalam percepatan program PSR. Sawit harus dikelola dengan baik karena merupakan komoditas andalan yang masih bisa bertahan untuk ekspor komoditas.
Adapun beberapa point penting yang dihasilkan dalam rapat dan dirangkum dalam notulen rapat antara lain :
1. Hasil evaluasi kegiatan tahun 2022, capaian realisasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar sebesar 98,43%. Capaian ini harus bisa dipertahankan di tahun 2023 agar bisa mendongkrak capaian realisasi Direktorat Jenderal Perkebunan.
2. Alokasi kegiatan Tanaman Tahunan dan Penyegar sebesar Rp. 261.667.767.000,-merupakan alokasi terbesar dari alokasi Eselon II lingkup Ditjen Perkebunan, sehingga capaian realisasi Dirat Tanaman Tahunan dan Penyegar akan sangat berpengaruh terhadap capaian Ditjen Perkebunan.
Rincian alokasi kegiatan untuk setiap komoditas adalah sebagai berikut :
a. Kawasan kopi dengan luas 9.600 Ha senilai Rp. 96.645.610.000,-
b. Kawasan Kakao dengan luas 6.400 Ha senilai Rp. 43.886.450.000,-
c. Kawasan Kelapa dengan luas 10.350 Ha senilai Rp. 58.177.011.000,-
d. Kawasan Sagu dengan luas 900 Ha senilai Rp. 5.150.000.000,-
e. Kawasan Karet dengan luas 1.700 Ha senilai Rp. 17.514.798.000,-
f. Kawasan Jambu Mete dengan luas 3.700 Ha senilai Rp. 12.759.998.000,-
g. Kawasan Tanaman Tanhungar lainnya:• Pinang dengan luas 300 Ha senilai Rp. 3.178.000.000,-• Aren dengan luas 150 Ha senilai Rp. 872.000.000,-• Teh dengan luas 200 Ha senilai Rp. 6.484.000.000,-
h. Peraturan/Norma/Pedoman Tanhungar senilai Rp. 10.500.000.000,-
i. Koordinasi, Bimtek, Monev dan Pelaporan senilai Rp. 6.500.000.000,-5. Dalam rangka percepatan pencapaian target, perlu segera dilakukan percepatan dengan komitmen para Kepala Dinas, Kepala Balai dan Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, agar pada tahun 2023 kinerjanya lebih baik.
3. Strategi pencapaian target tersebut sebagai berikut:
a. Memetakan ketersediaan benih dan kesiapan CP/CL pada daerah calon pengembangan komoditi;
b. Mensinergikan data potensi ketersediaan benih sebagai pertimbangan dalam menyusun skala prioritas alokasi kegiatan;
c. Memberlakukan REWARD – PUNISHMENT terhadap Satker yang menunjukkan kinerja bagus dan kinerja rendah;
d. Memetakan Satker yang berpotensi terjadinya pelambatan pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dan melakukan pendampingan secara intensif di awal tahun 2023 untuk mendorong percepatan penyusunan dokumen lelang, proses lelang dan penyaluran bantuan;
e. Menetapkan Penanggung Jawab dalam rangka monev pelaksanaan kegiatan berkala untuk memitigasi potensi hambatan/permasalahan;
f. Untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman karet diarahkan untuk melakukan pola diversifikasi jarak tanam;
4. Target pengusulan CPCL dari Dinas Kabupaten/Kota maksimal di bulan Maret untuk percepatan proses pengadaan dan penyaluran bantuan. Dimohon agar dinas Kabupaten/Kota dapat juga menindaklanjuti CPCL yang merupakan alokasi Dapil dan Diskresi Menteri.
5. Langkah-langkah percepatan kegiatan 2023:
a. Segera identifikasi penyebab lambatnya serapan dan tindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai aturan. Kesiapan administrasi dicek dan disiapkan dengan baik agar lancar dari awal pelaksanaan kegiatan.
b. Cek kembali petunjuk teknis dan pok serta Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) TA 2023 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Koordinasikan dengan Tim Perencanaan, Tim Monev Pusat untuk percepatan kegiatan. Mulai dari penyusunan dokumen anggaran dan pelaporan yang tertib.
c. Dukungan Tim Keuangan dan Administrasi dari masing-masing Satker perlu menjadi perhatian dan terutama komunikasi dengan KPPN mengingat pada akhir tahun dokumen akan menumpuk, sehingga potensi erorr menjadi gangguan dalam realisasi.
d. Kegiatan yang masuk dalam automatic adjustment (AA) tidak perlu dijadikan alasan dalam rendahnya serapan, mengingat nanti secara otomatis akan diambil oleh Kementerian Keuangan pada saat yang tepat. Fokus saat ini adalah bagaimana faktor penghambat pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diuraikan dan dilaksanakan dengan cepat, tepat dan sesuai aturan.
6. Capaian realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih rendah dengan capaian penerbitan rekomendasi teknis pada tahun 2022 seluas 17.793 ha pada 77 kelompok (8.166 pekebun). perlu ada upaya percepatan untuk meninggal ketertinggalan dari dari target yang telah ditetapkan seluas 180.000 ha/ tahun.
7. Hal hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program PSR :
a. Sosialisasi kepada pengusul secara intensif dan komprehensif;
b. Keakuratan verifikasi khususnya secara on site review.
c. Hasil verifikasi oleh Dinas daerah Kabupaten wajib ada berita acara verifikasi secara on desk review dan on site review.d. Dinas daerah Provinsi melakukan pengecekan surat pengantar SK CP/CL, SK CP/CL dan dokumen usulan.
e. Pendampingan agar berjalan efektif.
f. Koordinasi secara aktif terhadap instansi kehutanan dan pertanahan.
g. Pembinaan wajib dilaksanakan secara berkala.
h. Monitoring dan evaluasi wajib melalui petugas pendamping kemajuan fisik (PKF) secara berkala (2 mingguan) dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(Bidang Perkebunan)