Asuransi usaha ternak sapi/Kerbau (AUTSK), merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani terutama yang mengusahakan ternak sapi dan/atau kerbau, supaya peternak dapat mengusahakan ternaknya secara berkelanjutan. Asuransi tersebut telah diatur dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
AUTSK bertujuan untuk mengalihkan resiko kerugian usaha, akibat sapi atau kerbau yang mengalami kematian dan/atau kehilangankepada pihak lain, dalam hal ini adalah Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) melalui pertanggungan asuransi, dengan sasaran terlindunginya peternak dari kerugian usaha akibat kematian dan/atau kehilangan. Dengan demikian. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.230/B/01/2020, program AUTSK dilaksanakan dalam koordinasi Komando strategi Pertanian (Kostra Tani), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Resiko yang dijamin berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tersebut adalah :
1. sapi atau kerbau yang mati karena beranak,
2. sapi atau kerbau yang mati karena menyakit hewan menular yang telah ditetapkan yaitu anthrax, brucellosis, septicaemia epizootica, infectious bovine rhinotracheitis, bovine tuberculosis, paratuberculosisi, campilobacteriosis, penyakit jembrana, surra, cysticercosisi, penyakit mulut dan kuku, Qfever, bovfine ephemeral fever dan bovine viral diarrhea.
3. Sapi atau kerbau yang mati karena kecelakaan
4. Sapi atau kerbau yang hilang karena pencurian.
Sapi/kerbau yang dapat di-asuransi-kan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berumur minimal 1(satu) tahun, dan masih produktif, dilengkapi dengan foto sapi yang diasuransikan.
2. Memiliki penanda/identitas yang jelas (micro-chip, nomor telinga/eartag atau necktag).
3. Dalam kondisi sehat, dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan
4. Ada pemiliknya, nama pemilik/pemelihara, dan surat keterangan dari kelompok tani (kalau itu sapi kelompok tani).
5. Diutamakan sapi/kerbau yang mengikuti program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Dalam Negeri (Sikomandan).
Sedangkan peternak yang mengasuransikan sapinya harus memenuhi persyaratan
1. Melakukan usaha sapi/kerbau pembibitan atau pembiakan.
2. Skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Bersedia membayar premi swadaya. Dalam AUTS peternak membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi.
4. Bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.
Pada hari senin, 21 Nopember 2022, telah dilaksanakan kegiatan pengecekan kondisi Kesehatan ternak sapi oleh petugas puskeswan kecamatan buleleng yang dilakukan oleh dokter hewan/petugas medik veteriner. Kegiatan didampingi oleh penyuluh pertanian lapangan wilayah binaan kelurahan banyuning, pengurus subak dan para pemilik ternak. Tujuan utama dilaksanakan pengecekan yaitu untuk persiapan melengkapi prasyarat administrasi keikutsertaan dalam program asuransi usaha ternak sapi kerbau tahun 2022. Kelompok tani yang akan mengikuti program tersebut yaitu Subak Babakan Jati, Kelurahan Banyuning. Jumlah peserta yang mendaftar sementara baru 8 ekor sapi, dengan hasil pengecekan seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik, sehingga SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Puskeswan Kecamatan Buleleng telah dapat dibuatkan.
Harapannya dengan keikutsertaan kedalam program tersebut, mampu melindungi ternak petani dari potensi kerugiaan akibat serangan penyakit ternak maupun kehilangan akibat kecurian dengan terlindungi melalui program Asurasi Usaha Ternak tersebut.