Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,
oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani,
mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian,
dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Kelembagaan Petani memiliki peran dan
fungsi yang penting dalam pembangunan pertanian, yaitu sebagai mediator antara
masyarakat dan negara, mobilisator sumberdaya lokal, penggerak, pembangkit minat
dan sikap, penghimpun dan penyalur sarana produksi, serta sebagai bentuk
pelayanan terhadap masyarakat.
Pada hari Jumat, 26 Juli 2024 bertempat di Bidang Penyuluhan Dinas
Pertanian Kabupaten Buleleng, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan
kepada salah satu Kelembagaan Petani (Kelompok Tani) yang ada di Kabupaten
Buleleng yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses
bantuan pemerintah. Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga yaitu Kelompok
Tani Ternak Lembu Makmur Jaya, Banjar Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan
Gerokgak. Nama Ketua Kelompok I Gede Putra Yasa yang beranggota 20 orang, serta
Kelompok Tani Ternak Lembu Makmur Jaya di bentuk di Desa Pemuteran pada tanggal
22 Februari 2021. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah
diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan
pengesahan SKT nya.
Adapun
persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:
1. Surat permohonan
mengajukan SKT
2. Struktur
Organisasi
3. Foto copy
pengurus kelompok tani
4. Daftar anggota
kelompok
5. Berita Acara
Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani
6. Surat Keterangan
dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani )
7. Surat Keterangan
dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat
8. Peta Lokasi
sekretariat
9. Foto secretariat
dan Papan nama Sekretariat
10. Surat Rekomendasi
sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan
11. Bila mengajukan
bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal
Dengan adanya
surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah
terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan
(monitoring dan evaluasi).
(Bidang Penyuluhan)