(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kecamatan Sukasada

Admin distan | 18 Mei 2021 | 199 kali

Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kantor BPP Kecamatn Sukasada. Sosialisasi ini merupakan agenda lanjutan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng beserta Dinas Pertanian dan dinas terkait dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Tentang PLP2B.

 

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. Made Sumiarta yang menjelaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah mengenai PLP2B ditengah gencarnya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Dengan disusunnya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjaga lahan lahan sawah yang ada untuk menjadi “sawah abadi” sehingga dapat mendukung kedaulatan pangan di Kabupaten Buleleng.

 

Selain itu Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus I juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemilik lahan jika lahannya masuk dalam LP2B. Hak yang didapat berupa: 

1. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 75%

2. Kemudahan dalam memperoleh pupuk bersubsidi

3. Prioritas dalam rencana pembangunan prasarana pertanian

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.

 

Dalam sosialisasi juga dilakukan tanya jawab, masukan dan saran oleh kelihan subak dengan Pansus I beserta dinas terkait sehingga dalam penerapannya tidak memberatkan para petani.