(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Pembahasan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dokter Hewan Se-Kabupaten Buleleng Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng

Admin distan | 09 Januari 2025 | 83 kali

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen perencanaan yang berisi target atau sasaran yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan yang diembannya. SKP merupakan alat ukur kinerja yang digunakan dalam sistem manajemen kinerja pegawai, khususnya di lingkungan pemerintahan. Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 8 Tahun 2021.

Pada hari kamis tanggal 9 january 2025 Bidang Peternakan dan kesehatan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat perihal SKP serta pelaksanaan vaksinasi rabies dan PMK di tahun anggaran 2025 yang dilaksnakan di ruang PKH. Setelah diterimanya jadwal kegiatan dari masing masing puskeswan perlu dilakukan koordinasi tentang waktu dan volume serta tugas dalam melaksanakan kegitan tersebut. Berdasarkan jumlah populasi HPR Tahun 2025 yang berjumlah 70.200 ekor maka pelaksanaan vaksinasi rabies dilakukan oleh dokter hewan sesuai dengan jumlah HPR di masing masing kecamatan. Untuk melengkapi SKP petugas yang berstatus PNS harus membuat target vaksinasi yang disesuaikan dengan jumlah yang ada di SKP.

SKP mencerminkan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan yang sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, serta menjadi alat pengembangan diri, evaluasi kinerja, dan peningkatan akuntabilitas organisasi. Dengan adanya SKP, diharapkan pegawai mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang berkualitas.