Kamis, 2 Januari 2025, telah dilaksanakan kegiatan vaksinasi rabies di Puskeswan Banjar oleh dokter hewan. Masyarakat dari Desa Dencarik membawa 4 ekor anjing peliharaannya ke Puskeswan Banjar. Selain vaksinasi, petugas juga memberikan KIE tentang bahaya rabies serta tindakan apa yang harus dilakukan pasca terjadinya gigitan dan yang paling penting adalah menekankan kepada masyarakat untuk segera melapor jika digigit anjing agar bisa mendapatkan perlakuan di faskes terdekat.
Vaksinasi pada HPR (Hewan Penular Rabies) seperti anjing dan kucing merupakan cara utama dalam pengendalian dan pencegahan rabies. Pemberian vaksinasi rabies pada HPR dapat dilakukan mulai usia 8 minggu. Kemudian vaksinasi diulang secara rutin setiap satu tahun sekali.
Sebelum melakukan vaksinasi, dokter hewan terlebih dahulu memastikan hewan dalam kondisi sehat secara klinis.
Vaksinasi HPR berperan penting untuk memutus siklus penularan rabies antar hewan, maupun dari hewan ke manusia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyebaran penyakit rabies di Kecamatan Banjar dapat dicegah.