(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PEMANTAUAN PEREDARAN PESTISIDA DI UD DEWI SRI KECAMATAN SAWAN

Admin distan | 31 Januari 2022 | 208 kali

Pestisida adalah bahan yang digunakan untuk mengendalikan, menolak atau membasmi organisme pengganggu. Pemantauan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berkala pada suatu objek di lokasi tertentu. Tujuan pemantauan peredaran pestisida adalah untuk mengetahui peredaran dan penggunaan pestisida di lokasi tertentu yang memiliki ijin edar yang tertera pada label kemasan pestisida. 

Hari ini, Senin 31 Januari 2022 telah dilaksanakan pemantauan peredaran pestisida di UD Dewi Sri yang berlokasi di Banjar Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan oleh POPT Sawan dan PPL Wilbin Desa Sangsit. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan untuk mengetahui jenis pestisida yang dijual di toko, jumlah peredaran/penjualan pestisida yang terjual pada bulan januari, kelayakan ijin edar dan kaldaluarsa pestisida. Rekomendasi yang selalu disampaikan petugas kepada pemilik toko dan pembeli adalah prinsip penggunaan pestisida secara tepat. Adapun penggunaan pestisida yang harus diperhatikan yaitu tepat dosis, tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat cara dan tepat jenis. 

Penggunaan pestisida kimia hendaknya digunakan sebagai alternatif terakhir untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman dan penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana. 

Penggunaan pestisida secara terus-menerus akan menyebabkan resistensi dan adanya ledakan hama dan penyakit. Pestisida kimia digunakan bila hama penyakit sudah melebihi ambang ekonomi dan apabila pengendalian lainnya sudah tidak efektif.