Pada hari ini: Rabu, 30 Juli 2025, Petugas BPP Kubutambahan melakukan penyampaian KIE terkait Penyakit Rabies di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya penyakit rabies sehingga dapat dicegah dan ditanggulangi sedini mungkin.
Rabies adalah penyakit infeksi virus yang mematikan, menyerang sistem saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas, terutama anjing, kucing, dan kera. Penyakit rabies dapat berakibat fatal apabila pengidap sudah mulai menunjukkan gejala. Namun demikian, penyakit rabies bisa dicegah bila ditangani dengan cepat dan tepat.
Rabies ditularkan melalui air liur hewan yang terinfeksi, terutama lewat gigitan hewan maupun luka terbuka yang terkena jilatan hewan rabies. Hewan penular rabies disebut HPR (Hewan Penular Rabies), terdiri atas Anjing, Kucing, Kera, dan Musang (di beberapa kasus).
Gejala Rabies pada hewan yang terinfeksi diantaranya hewan menjadi agresif, suka menggigit, takut air dan cahaya, kelumpuhan bagian tubuh, dan air liur berlebihan. Sementara gejala rabies pada manusia yang terinfeksi setelah masa inkubasi (2–12 minggu) diantaranya demam, sakit kepala, gelisah, sulit tidur, takut air (hidrofobia), takut angin (aerofobia), kejang, kelumpuhan, lalu kematian.
Hal yang harus dilakukan saat mengalami gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) diantaranya segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir minimal 15 menit, segera pergi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) dan suntikan serum anti-rabies (SAR) jika diperlukan.
Cara pencegahan penyakit rabies diantaranya vaksinasi rabies pada anjing/kucing (HPR) setiap tahun, tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran secara bebas, dan memberikan edukasi secara berkesinambungan kepada masyarakat. Apabila ada kasus gigitan HPR, segera laporkan kepada petugas terkait.