Pada Hari Kamis, 14 November 2024,
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian melalui Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
mengikuti zoom meeting FGD dan Sosialisasi SNI 8485:2023 dan SNI
9199:2023 yang digelar oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi
Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Untuk menjamin keamanan,
kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup
dari penggunaan alat dan mesin pertanian, pemerintah wajib memberlakukan
Standar Nasional Indonesia untuk alat dan mesin pertanian yang dimaksud.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan Sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan
Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
Dalam zoom meeting ini disosialisasikan mengenai pemberlakuan SNI 8485:2023 yang mengatur perihal Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik, menyangkut pula syarat mutu dan metode uji yang ditetapkan. Tata cara sertifikasi di LSPro Mektan juga dibahas dalam FGD ini.
Pada sesi berikutnya, dilakukan
pembahasan mengenai pemberlakuan SNI 9199:2023 yang mengatur perihal Pesawat
Udara Nirawak (Drone) Pertanian; meliputi syarat penyemprotan, syarat
mutu dan metode uji, pemanfaatan drone pertanian mendukung pertanian
modern, serta prosedur sertifikasi operator drone.