Kelembagaan petani di suatu wilayah memliki peran yang penting dalam percepatan pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, modal, infrastruktur dan pasar, serta adopsi inovasi pertanian. Penguatan kelembagan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani sehingga perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas poktan dalam menjalankan fungsinya serta pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring kemitraan.
Berdasarkan hal tersebut maka pada hari Senin, 11 Juli 2022 Substansi Kelembagaan, Tora Lesmawan SP melaksanakan koordinasi kepada para penyuluh di BPP Sawan terkait peningkatan kapasitas kelembagaan petani. Pada kesempatan kali ini ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan kelembagaan petani tetap berpedoman pada Permentan No. 67 tahun 2016. Selanjutnya diinformasikan kepada petugas di BPP karena aplikasi SIMLUHTAN masih dalam proses pemeliharaan dan belum bisa digunakan maka untuk melengkapi persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk sementara cukup dibuatkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Koordinator BPP, Admin SIMLUHTAN Kecamatan serta PPL Wilbin.
Diharapkan dengan meningkatnya kapasitas kelembagaan petani mampu meningkatkan produktifitas dan produksi untuk mendukung pembangunan di sektor pertanian yang lebih baik.