Jumat 20 Desember 2024, UPTD BPTPH Provinsi Bali melalui Bidang Tanaman Pangan memberikan bantuan Rodentisida "Klerat" menindaklanjuti surat permohonan dari Petugas Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Busungbiu berdasarkan laporan peringatan dini dan permohonan bantuan pestisida kimia nomor 521/3/BSB/2024 tanggal 15 November 2024 di ketiga subak yaitu Subak Umejero,Subak Tinggarsari,Subak Kebon Kecamatan Busungbiu tentang adanya serangan OPT Tikus pada padi seluas 4 hektar varietas inpari 32. Sebelum penyerahan bantuan rodentisida, dilakukan verifikasi dan validasi terkait dengan laporan serangan opt tikus yang ada di 3subak tersebut oleh Koordinator POPT bersama dengan POPT Kecamatan Busungbiu yang dilaksanakan tanggal 12 Desember 2024. Harapannya dengan bantuan insektisida ini dapat meringankan beban petani dalam hal pengendalian OPT Pada Tanaman Padi khusus Tikus padi dan tanaman padi yang dibudidayakan tidak mengalami penurunan produksi.