(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENGAMBILAN UBINAN PADI SAWAH VARIETAS M70D DI SUBAK GEBANG, DESA SUBUK

Admin distan | 08 September 2025 | 5 kali

Pengambilan ubinan padi sawah merupakan salah satu metode praktis yang banyak digunakan untuk mengetahui produktivitas tanaman padi di lapangan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menentukan suatu petak kecil di lahan sawah sebagai sampel, kemudian hasil panennya dihitung dan dikonversikan menjadi hasil per hektar. Pengambilan ubinan biasanya dilakukan oleh petani, penyuluh pertanian, maupun instansi terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh data produktivitas yang akurat. Melalui metode ini, informasi mengenai hasil panen dapat diketahui lebih cepat dan lebih tepat tanpa harus menimbang seluruh hasil panen dalam satu petak sawah.


Tujuan utama dari pengambilan ubinan adalah untuk memperkirakan hasil panen per hektar pada suatu hamparan sawah, sehingga dapat diketahui produktivitas tanaman padi yang sedang ditanam. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan data yang representatif sebagai dasar laporan produksi pertanian, baik di tingkat petani, desa, kecamatan, hingga kabupaten. Bagi petani, ubinan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan dalam budidaya, apakah teknik yang digunakan—seperti pemupukan, pengairan, penggunaan varietas unggul, maupun pengendalian organisme pengganggu tanaman—telah memberikan hasil optimal. Bagi penyuluh dan instansi pemerintah, data ubinan bermanfaat sebagai bahan evaluasi program peningkatan produksi, perencanaan kebutuhan pangan, hingga dasar pengambilan kebijakan dalam bidang pertanian. Pelaksanaan ubinan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, menentukan lokasi ubinan yang mewakili kondisi tanaman secara umum. Lokasi dipilih secara acak, namun tetap memperhatikan agar tidak terlalu dekat dengan galengan atau pinggir sawah karena kondisi tanaman di bagian tersebut biasanya berbeda dengan bagian tengah. Kedua, menentukan ukuran petak ubinan, yang pada umumnya adalah 2,5 × 2,5 meter (seluas 6,25 m²). Dalam kegiatan survei yang lebih besar, dapat juga digunakan ukuran 5 × 5 meter (25 m²). Petak ubinan kemudian diberi tanda dengan patok atau tali untuk memudahkan proses panen.


Pelaksanaan ubinan pada hari ini Senin, 8 September 2025 dilakukan pada komoditas tanaman pangan, padi sawah di Subak Gebang, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu. Kegiatan dihadiri oleh Koordinator BPP Kecamatan Busungbiu, Petugas Data Tanaman Pangan Kecamatan, PPL Desa Subuk serta kelian Subak Gebang, Desa Subuk. Berdasarkan hasil ubinan diperoleh data sebagai berikut ; petani penggarap bernama I Ketut Astra, dengan luas areal sawah 0,38 ha, jumlah petak 8 petak, padi yang ditanam varietas M70D dengan umur saat panen 90 hst, jumlah anakan produktif rata rata sebanyak 34, jumlah rumpun dalam 1 petak ubinan sebanyk 121 rumpun, serta hasil ubinan sebesar 5,2 kg gabah kering panen. Apabila dikonversi menjadi 83,2 kw/ha.


Manfaat pengambilan ubinan sangat penting, baik bagi petani, penyuluh, maupun pemerintah. Bagi petani, ubinan memberikan gambaran nyata mengenai potensi hasil dari lahan yang digarap, sehingga dapat dijadikan evaluasi terhadap teknik budidaya yang telah dilakukan. Bagi penyuluh, data ubinan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi teknologi yang sesuai dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, pengambilan ubinan padi sawah bukan sekadar kegiatan teknis di lapangan, tetapi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung ketahanan pangan. Data yang dihasilkan tidak hanya membantu petani dalam mengukur hasil kerja mereka, tetapi juga menjadi landasan penting bagi perencanaan dan kebijakan pembangunan pertanian secara nasional