Kegiatan bidang penyuluhan pertanian pada hari Selasa tanggal 22 November 2022. Kegiatan yang di lakukan pada hari tersebut adalah melakukan koordinasi dengan BPP Sukasada dan di terima oleh kordinator BPP bapak Md Sedaka dimana kordinasi tersebut adalah menyamakan persepsi tentang aturan atau persyaratan pengajukan SKT kelompok tani .Dan di samping itu juga ketentuan ketentuan persyaratan pengajuan kelompok baru.
Dimana dalam pengajuan kelompok ternak ataupun KWT di harapkan sebelum melaksanakan pengukuran kelompok tersebut harusnya di bina atau di dampingi oleh PPL wilbin setempat agar nantinya dalam proses pengukuhan atau tindak lanjut kelompok tersebut bisa di masukan di program Simluhtan .Dalam proses pendampingan tersebut paling tidak waktu yang pelukan minimal 2 tahun,dan setelah itu kelompok tani ternak ataupun KWT wajib membuat SKT atau surat keterangan terdaftar di Dines Pertanian .