Senin 21 Juni 2021, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Bali menyelenggarakan sosialisasi tentang kepesertaan para ASN P3K dalam BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan Asuransi Jamsostek. Kegiatan ini dihadiri oleh wakil dari BPJS Ketenagakerjaan, kasi ketenagaan provinsi, penyuluh yang ada di provinsi, wakil dari dinas pertanian yang ada di Bali yang membidangi penyuluhan serta wakil/koordinator P3K dari masing masing masing kabupaten.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dijelaskan oleh ibu dice, para penyuluh P3K ini yang sbelumnya adalah penyuluh THL TB mendapatkan asuransi BPJS Ketenagaan yang preminya dibayarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi. Namun setelah beralih menjadi penyuluh P3K maka pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan sdh tidak dianggarkan lagi oleh Dinas Pertanian Provinsi karena para penyuluh P3K ini sudah mendapatkan asuransi BPJS kesehatan untuk para ASN. Namun dijelaskan oleh wakil dari BPJS Ketenagakerjaan para penyuluh P3K ini dapat tetap menjadi peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan , dengan syarat membayar premi asuransinya secara mandiri dengan waktu pembayaran bisa setiap bulan, setiap 6 bulan atau setahun sekali dan bisa dikoordinir oleh koordinator P3K masing masing kabupaten.
Untuk kepastian apakah para penyuluh P3K tetap ingin melanjutkan kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS memberikan tenggang waktu sampai tanggal 28 Juni 2021. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang jelas bagi para penyuluh P3K tentang kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.