Kamis, 12 September 2024 bertempat di Gor Kantor Desa Pejarakan telah dilaksanakan Musrenbang Desa Pejarakan yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Camat Pejarakan, Perbekal dan Perangkat Desa Pejarakan, Babinsa Desa Pejarakan, Babinkhantibmas Desa Pejarakan, Penyuluh Pertanian Desa Pejarakan, pendamping desa dan elemen masyarakat Desa Pejarakan.
Agenda yang dibahas terkait Perubahan RPJMDes 2020-2027 dan menyepakati program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa tahun 2025.
Perubahan RPJM Desa terkait perpanjangan masa jabatan perbekel 2020-2027. Kegiatan yang terkendala Pandemi Covid 19 akan direalisasikan lagi.
Dasar hukum pembuatan RPJM Desa yakni bersumber RPJM Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. Adapun hal-hal yang disampaikan dalam MusrenbangDes ini meliputi :
1. Secara umum ketahanan pangan dapat tersentuh sampai di tingkat rumah tangga berupa pembagian benih sayur
2. Dari anggaran desa adanya kegiatan pengadaan bibit ternak kambing untuk poktan dan bibit ternak babi untuk kelompok wanita tani
3. Dari anggaran dana desa juga direncanakan untuk pencegahan rabies berupa vaksinasi berbayar
4. Kegiatan skala prioritas pertanian yang ditujukan untuk Dinas Pertanian berupa prasarana pertanian sumur bor dan sarana pertanian berupa alsintan roda dua.
5. Adanya pembagian bibit mangga dan alpukat untuk kelompok-kelompok perhutanan sosial.