(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAKSANAAN STDB KOPI DI SUBAK ABIAN BUDI KERTI DESA TAMBAKAN KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin distan | 26 Agustus 2024 | 162 kali

Pada hari Senin,Tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di Balai Subak Abian Budi Kerti Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan telah dilaksanakan pendataan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) perkebunan kopi. Hadir pada kesempatan tersebut yaitu  Tim pendataan STDB Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari PPL Wilbin desa Tambakan , I Wayan Rusman selaku tim pendataan  dan Bidang Perkebunan distan Buleleng selaku Tim STDB Kabupaten serta anggota Subak Abian Budi Kerti desa Tambakan.

Sebelum dilaksanakan pendataan diberikan sosialisasi terlebih dahulu oleh Tim pendataan. Dalam sosialisasi tersebut diberikan arahan bahwa STDB ( Surat Tanda Daftar Budidaya) merupakan bukti administrasi legal dari usaha perkebunan. Formulir STDB kopi ada dalam 1 lembar yang terbagi menjadi 3 Sigmen dan memuat informasi seperti : Nama petugas pendataan dan Nama Petugas pemetaan, Pada Sigmen A. Identitas Pekebun berisi Nama,No.KTP,Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin No Hp, alamat, dan pendidikan . Kemudian pada sigmen B Legalitas Kebun Sesuai Sertifikat, Status kepemilikan lahan  seperti : No.SHM , luas, Tahun sertifikat dll dan Sigmen C Keterangan Kebun terdiri dari pola tanam komoditas utama, komoditas lainnya, produksi per tahun, jumlah pohon, dan Tahun tanam. Lebih lanjut Tim STDB menyapaikan bahwa Tujuan dari STDB ini adalah agar pekebun melakukan pendaftaran sehingga status,tingkat provitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun dapat diketahui. STDB ini tidak hanya untuk tanaman kopi juga bisa untuk pekebun kelapa sawit. Setelah melalui proses pendaftaran,  pekebun akan mendapat Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan . Bagi Pemerintah dengan pendaftaran ini diharapkan nantinya proses perencanaan dan monitoring perkebunan kopi menjadi semakin baik, mudah, epfektif dan efisien. Sedangkan bagi petani/pekebun STDB akan membantu untuk memperoleh berbagai macam fasilitas pembinaan dari pemerintah. Contohnya seperti program penyaluran bantuan bibit, pemasaran,program Intensifikasi kopi dan peremajaan kopi serta yang lainnya. Jangka berlakunya STD-B yaiu selama usaha budidaya kopi masih tetap dilaksanakan dan tidak ada perubahan serta tidak beralih ke komoditas lain yang diusahakan. Tentang  pembiayaan pekebun atau petani tidak dikenakan biaya  alias Gratis. Pendataan STDB kopi di Kecamatan Kubutambahan merupakan gebrakan awal Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng  pada komoditas  Kopi yang sudah nyata berkontribusi dalam APBD Buleleng. Sehingga kedepannya memudahkan dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam perencanaan pada komoditas Kopi.

Namun sampai saat ini realisasi pendataan STDB Kopi di desa tambakan masih sangat rendah, hal ini disebabkan karena banyak kendala seperti : a). Pendataan dilaksanakan dari rumah kerumah namun pekebun tidak dijumpai dirumahnya karena pekebun bekerja memetik kopi,pergi keluar desa menjadi buruh dll, b). Pekebun tidak mengetahui/ hapal dengan Nomor SHM,sementara sertifikat tanahnya menjadi jaminan bank, c). Tahun sertifikat tanah banyak dibawah tahun 2000, sehingga walau dicari pada aplikasi “ sentuh tanahku “ nomor shm tetap tidak muncul, d). Banyak pekebun berstatus penyakap, sedangkan sertifikat tanah dipegang oleh pemiliknya dan berdomisili  di luar desa Tambakan.



Demikian semoga kedepannya realisasi pendataan STDB kopi di desa tambakan bisa terealisasi lebih cepat dan sesuai target. BPP Kubutambahan