Pada hari Senin,Tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di Balai
Subak Abian Budi Kerti Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan telah dilaksanakan
pendataan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) perkebunan kopi. Hadir pada
kesempatan tersebut yaitu Tim pendataan
STDB Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari PPL Wilbin desa Tambakan , I
Wayan Rusman selaku tim pendataan dan
Bidang Perkebunan distan Buleleng selaku Tim STDB Kabupaten serta anggota Subak
Abian Budi Kerti desa Tambakan.
Sebelum dilaksanakan pendataan diberikan sosialisasi terlebih
dahulu oleh Tim pendataan. Dalam sosialisasi tersebut diberikan arahan bahwa
STDB ( Surat Tanda Daftar Budidaya) merupakan bukti administrasi legal dari
usaha perkebunan. Formulir STDB kopi ada dalam 1 lembar yang terbagi menjadi 3
Sigmen dan memuat informasi seperti : Nama petugas pendataan dan Nama Petugas
pemetaan, Pada Sigmen A. Identitas Pekebun berisi
Nama,No.KTP,Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin No Hp, alamat, dan pendidikan .
Kemudian pada sigmen B Legalitas Kebun
Sesuai Sertifikat, Status kepemilikan lahan
seperti : No.SHM , luas, Tahun sertifikat dll dan Sigmen C Keterangan Kebun terdiri dari pola tanam komoditas utama, komoditas
lainnya, produksi per tahun, jumlah pohon, dan Tahun tanam. Lebih lanjut Tim
STDB menyapaikan bahwa Tujuan dari STDB ini adalah agar pekebun melakukan
pendaftaran sehingga status,tingkat provitas, kepemilikan tanah, dan data
teknis kebun dapat diketahui. STDB ini tidak hanya untuk tanaman kopi juga bisa
untuk pekebun kelapa sawit. Setelah melalui proses pendaftaran, pekebun akan mendapat Surat Tanda Daftar
Budidaya (STD-B) yang menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan .
Bagi Pemerintah dengan pendaftaran ini diharapkan nantinya proses perencanaan
dan monitoring perkebunan kopi menjadi semakin baik, mudah, epfektif dan
efisien. Sedangkan bagi petani/pekebun STDB akan membantu untuk memperoleh
berbagai macam fasilitas pembinaan dari pemerintah. Contohnya seperti program
penyaluran bantuan bibit, pemasaran,program Intensifikasi kopi dan peremajaan
kopi serta yang lainnya. Jangka berlakunya STD-B yaiu selama usaha budidaya
kopi masih tetap dilaksanakan dan tidak ada perubahan serta tidak beralih ke
komoditas lain yang diusahakan. Tentang pembiayaan pekebun atau petani tidak dikenakan
biaya alias Gratis. Pendataan STDB kopi
di Kecamatan Kubutambahan merupakan gebrakan awal Dinas Pertanian Kabupaten
Buleleng pada komoditas Kopi yang sudah nyata berkontribusi dalam APBD
Buleleng. Sehingga kedepannya memudahkan dinas Pertanian Kabupaten Buleleng
dalam perencanaan pada komoditas Kopi.
Namun sampai saat ini realisasi pendataan STDB Kopi di desa tambakan masih sangat rendah, hal ini disebabkan karena banyak kendala seperti : a). Pendataan dilaksanakan dari rumah kerumah namun pekebun tidak dijumpai dirumahnya karena pekebun bekerja memetik kopi,pergi keluar desa menjadi buruh dll, b). Pekebun tidak mengetahui/ hapal dengan Nomor SHM,sementara sertifikat tanahnya menjadi jaminan bank, c). Tahun sertifikat tanah banyak dibawah tahun 2000, sehingga walau dicari pada aplikasi “ sentuh tanahku “ nomor shm tetap tidak muncul, d). Banyak pekebun berstatus penyakap, sedangkan sertifikat tanah dipegang oleh pemiliknya dan berdomisili di luar desa Tambakan.
Demikian
semoga kedepannya realisasi pendataan STDB kopi di desa tambakan bisa
terealisasi lebih cepat dan sesuai target. BPP
Kubutambahan