Pada hari Jumat 2 Agustus 2024, dokter hewan Kecamatan Gerokgak didampingi perangkat desa Kadus banjar dinas Sumberklampok melakukan tindak lanjut surveilance terhadap warga Desa Sumberklampok yang tergigit anjing. Tujuan dari kegiatan ini untuk menelusuri dan melakukan pemetaan terhadap kasus gigitan hewan penular rabies(GHPR) agar dapat diambil tindakan yang tepat dalam penanganan kasus.
GHPR yang positif rabies sangat berakibat fatal dan menyebabkan kematian jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Penanganan terhadap korban yang pertama adalah dengan melakukan pencucian luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit. Selanjutnya korban diberikan Vaksin Anti Rabies(VAR) jika hasil uji terhadap sampel positif rabies atau HPR tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian selama 14 hari.
Pada luka yang berada di area resiko tinggi (leher keatas, ujung-ujung jari dan kelamin) perlu diberikan Serum Anti Rabies(SAR) terhadap korban. Tapi jika HPR masih hidup setelah 14 hari masa observasi atau hasil uji menunjukkan negative rabies, maka pemberian VAR dan SAR tidak lagi diperlukan.
Hasil kegiatan surveilans yang dilakukan menemukan bahwa HPR yang positif rabies adalah anjing berpemilik yang berumur kurang lebih satu tahun. Dari hasil wawancara pemilik mengatakan anjingnya memang belum pernah mendapatkan vaksin anti rabies. Karena Ketika petugas datang untuk melakukan vaksinasi, anjingnya tidak berada dirumah sehingga tidak tervaksin rabies.
Penelusuran kasus juga dilakukan kepada warga sekitar rumah korban dan pemilik anjing untuk mendeteksi apakah anjing tersebut sempat kontak dengan warga atau peliharaan warga. Alhasil karena anjing positif rabies tersebut diliarkan, anjing tersebut sempat berkelahi dengan anjing 2 anjing milik tetangganya. Satu anjing langsung mati Ketika diserang dan satu anjing lagi di eliminasi oleh pemiliknya karena berpotensi untuk terjangkit dan menularkan rabies.
Pada saat melaksanakan investasi ditemukan juga ada satu orang warga yang terluka akibat cakaran anjing positif tersebut dan belum melapor ke puskesmas. Dokter hewan langsung tanggap untuk berkordinasi dengan Puskesmas Gerokgak 2 agar korban tersebut mendapatkan VAR.
Vaksinasi rabies terhadap HPR juga dilakukan pada 5 ekor anjing dan 3 ekor kucing di sekitar rumah anjing yang positif rabies untuk mengamankan area tersebut.
Dari hasil tersebut, dokter hewan kecamatan dan penyuluh pertanian berkordinasi dengan pihak Desa Sumberklampok untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies ulang pada hari selasa dan rabu, 6-7 Agustus 2024 di desa sumberklampok. Untuk menyukseskan eradikasi penyakit rabies, diperlukan kesadaran dan tanggungjawab pemilik HPR agar rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya setiap tahun. Vaksinasi rabies pada HPR adalah kunci utama dalam pemberantasan penyakit rabies yang akan melindungi warga dari ancaman penyakit tersebut.
Vaksinasi rabies gratis untuk Hewan Penular Rabies dapat diperoleh di BPP kecamatan Gerokgak(Desa Patas), Prakter Mandiri drh I Putu Gede Kusuma Yuda (Desa Gerokgak) dan di Yayasan Lumba-lumba (desa Pejarakan).
(BPP Gerokgak)