(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

DISEMINASI INFORMASI PERTANIAN DI SUBAK LANYAHAN DESA PETANDAKAN

Admin distan | 05 Oktober 2025 | 4 kali

Pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, bertempat di Balai Subak Lanyahan Desa Petandakan, PPL wilbin Petandakan menghadiri pertemuan kelompok/ sangkepan Subak di Subak Lanyahan Desa Petandakan dalam rangka diseminasi informasi pertanian tentang Pemupukan Berimbang untuk Komoditas Padi dan Pendampingan Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi untuk komoditas padi Tahun 2026. Kegiatan hari ini dihadiri oleh kelian subak, pengurus subak serta anggota subak Lanyahan.

Adapun hasil Kegiatan adalah sebagai berikut:

1. Penyajian materi tentang Pemupukan Berimbang dalam Budidaya Padi, disampaikan bahwa  Pemupukan Berimbang adalah strategi pemberian hara kepada tanaman yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan ketersediaan hara di dalam tanah dan merupakan salah satu kunci dalam mencapai keberhasilan dalam berbudidaya tanaman padi. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan hasil panen, namun juga untuk menghindari kerusakan tanah dan lingkungan akibat penggunaan pupuk yang berlebih. Untuk mencapai pemupukan berimbang yang efektif, petani dianjurkan untuk mengikuti prinsip "5 Tepat", yaitu Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Cara, dan Tepat tempat/sasaran, dengan penjelasan sbb:

  • Tepat Jenis: 

Memilih pupuk yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi tanaman dan kondisi tanah. 

  • Tepat Dosis: 

Memberikan jumlah pupuk yang pas, tidak terlalu banyak (menyebabkan keracunan) atau terlalu sedikit (tidak mencukupi kebutuhan tanaman). Dosis ditentukan berdasarkan status hara tanah dan target hasil panen.  

  • Tepat Waktu: 

Memberikan pupuk pada saat yang tepat sesuai fase pertumbuhan tanaman, yang memungkinkan penyerapan unsur hara maksimal. Misalnya, pemupukan sebaiknya dilakukan setelah hujan reda dan saat curah hujan bulanan mendukung agar tidak terjadi pencucian (leaching) atau penguapan. 

  • Tepat Cara: 

Melakukan metode pemupukan yang benar, misalnya dengan ditebar merata dan dihancurkan terlebih dahulu agar tidak berbentuk bongkahan, sehingga semua partikel tanah dapat bersentuhan dengan pupuk. 

  • Tepat Sasaran/Tempat: 

Memastikan pupuk diberikan ke lokasi yang tepat dan merata ke semua pohon di area tanam, bukan hanya di tepi jalan atau area yang mudah dijangkau. 


2. Setelah penyajian materi tentang pemupukan berimbang, PPL melanjutkan kegiatan yaitu pendampingan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 untuk komoditas padi. Disampaikan bahwa:

  • RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani dalam satu wilayah untuk satu musim tanam. Dokumen ini memuat data rinci mengenai luas lahan garapan, jenis komoditas (dalam hal ini padi), dan jumlah pupuk yang dibutuhkan oleh setiap petani anggota kelompok. Tujuan utama RDKK adalah: dasar alokasi dalam menentukan kuota pupuk bersubsidi serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. 
  • Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu pupuk bersubsidi tergolong ke dalam barang yang diatur dan diawasi.
  • Permentan No 15 Tahun 2025 mengatur tentang komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi diantaranya padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu.

Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertanian terdiri atas:

a. Pupuk urea; Pupuk sumber Nitrogen (N) yang penting untuk pertumbuhan vegetatif tanaman, seperti anakan dan warna hijau daun.dengan dosis 275 kg/ha.

b. Pupuk NPK; Pupuk majemuk yang mengandung Nitrogen (N), Fosfor (P), dan Kalium (K). Pupuk ini penting untuk pertumbuhan akar, pembungaan, dan pengisian gabah.dengan dosis 250 kg/ha.

c. Pupuk organik, dengan dosis 500 kg/ha.

Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

a. Merupakan anggota kelompok tani/subak yang terdaftar di SIMLUHTAN

b. Terdaftar dalam e-RDKK: Petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola oleh pemerintah. Data ini mencakup nama petani, luasan lahan, dan jenis komoditas yang diusahakan.

c. Menggarap Lahan Maksimal 2 Hektare: Aturan subsidi pupuk hanya berlaku untuk petani yang menggarap lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan petani dalam berbudidaya tanaman padi sehingga petani tidak hanya akan meraih panen yang melimpah dan berkualitas, tetapi juga turut andil dalam menjaga kesehatan lahan pertanian untuk generasi yang akan datang. Selain itu petani juga menjadi paham mekanisme untuk mengakses pupuk bersubsidi.