(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENGAWASAN OBAT HEWAN DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 31 Mei 2021 | 390 kali

Senin, 31 Mei 2021 ber lokasi di seputaran kota Singaraja, telah dilaksanakan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran dan mutu obat hewan yang ada pada Pet  Shop yang ada di wilayah kecamatan Buleleng target yang diharapkan dari kegiatan ini bisa dilakukan 6 Pet Shop namun karena hari ini hanya 4 Pet Shop yang buka jadi 4 titik lokasi melaksanakan Pengawasan Obat Hewan.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan pasal 7 ayat 2, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan peredaran obat hewan. Obat hewan yang beredar di masyarakat harus terjaga mutu dan keamanannya, serta terdaftar dan tepat dalam penggunaannya.

Hal ini sangat penting dilakukan mengingat jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan obat hewan sangat berbahaya khususnya pada hewan ataupun ternak produksi yang berdampak kepada kesehatan manusia terkait adanya eesidu obat dalam daging.

Pada kesempatan itu juga menyertakan seksi Kesmavet terkait denfan ijin usaha yang dimiliki dari Pet shop dan obat obatan yang dijual apakah sudah memiliki ijin edar dari jementrian pertanian baik itu obat dakam negri ataupun produk import, dalam hal ini karena baru pertama kali dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19,  kegiatan ini lebih mengarah pembinaan masih banyak lagi perlu di sosialisasikan kepada pengusaha Pet shop, sehingga mereka paham mana obat yang dijual bebas atau mana ibat yang harus dengan resep dokter hewan dan pet shop juga kedepan harus memiliki pejabat penangging jawab teknis obat hewan/PJTOH atau semacam minimal apoteker. Semoga kedepannya akan lebih baik.