(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pengarahan Kepala Dinas Pertanian tentang Tugas dan Fungsi Kinerja Penyuluh Pertanian

Admin distan | 13 Desember 2024 | 75 kali

Buleleng, 13 Desember 2024 — Kepala Dinas Pertanian memberikan pengarahan penting kepada seluruh penyuluh pertanian di lingkungan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Dinas Pertanian. Acara yang berlangsung di ruang rapat Dinas Pertanian ini dihadiri oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang PSP, Kepala Bidang Hortikultura, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kepala Bidang Perkebunan, serta seluruh penyuluh pertanian. Pengarahan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan Kepala Dinas Pertanian yang menyampaikan sejumlah poin strategis terkait tugas dan fungsi kinerja penyuluh pertanian, di antaranya:

1. Perubahan Peran Penyuluh

Penyuluh pertanian kini tidak hanya berfokus pada kegiatan on-farm, tetapi juga harus mengembangkan pendekatan yang lebih luas untuk mendukung keberlanjutan sektor pertanian.

2. Instruksi dari Wakil Menteri Pertanian

Penyuluh pertanian nanti akan berada di bawah satu komando sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian, dengan misi utama mendukung swasembada pangan nasional.

3. Penyediaan Alsintan

Alat dan mesin pertanian (alsintan) telah disiapkan untuk mendukung kegiatan para penyuluh dan petani di lapangan.

4. Peran Penyuluh Pertanian

Penyuluh pertanian memiliki empat peran utama:

o Fasilitator: Memfasilitasi kebutuhan petani.

o Formulator: Merumuskan strategi pengembangan pertanian.

o Innovator: Menciptakan dan menyebarkan inovasi.

o Konsultan Agribisnis: Memberikan konsultasi terkait pengelolaan agribisnis.

5. Input, Output, dan Benefit

Pentingnya memahami seluruh tahapan mulai dari input hingga manfaat yang dihasilkan dalam setiap program pertanian.

6. Korelasi dengan Kebijakan Pusat

Penyuluh harus mampu menghubungkan program daerah dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat.

7. Sinergi Lintas Sektor

Kolaborasi dengan berbagai pihak kecamatan seperti : Koramil, Polsek, dan Puskesmas sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan program pertanian.

8. Tugas dan Fungsi Penyuluh Pertanian (PP)

Setiap jenjang jabatan penyuluh pertanian harus memahami tugas dan fungsinya secara jelas untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan.

9. Ruang Lingkup Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional penyuluh pertanian harus dikelola berbasis pemenuhan ekspektasi kinerja yang terukur.


Pengarahan ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis bagi seluruh penyuluh pertanian dalam menjalankan tugas mereka. Kepala Dinas menekankan bahwa kerja sama dan komitmen seluruh pihak sangat diperlukan untuk mendukung visi swasembada pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Buleleng.