Selasa, 22 Maret 2022. Kelompok Tani Ternak Amerta Mesari dan Kelompok Tani Ternak Babi Wiguna melakukan pengesahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimana sudah melalui proses Pendaftaran di Simluhtan. SKT tersebut selanjutnya dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
Adapun persyaratan untuk pembuatan surat keterangan terdaftar adalah
1. Memiliki Susunan Pengurus
2. Daftar anggota
3. Surat keterangan perbekel/kepala desa (Pendirian dan Pengukuhan)
4. Surat Pernyataan memiliki sekretariat /tempat pertemuan dan tanggal pendirian/papan nama kelompok dan difoto
5. Foto copy KTP pengurus
6. Denah lokasi kelompok
Setelah melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan maka Pengurus Kelompok Tani Ternak Amerta Mesari dan Kelompok Tani Ternak Babi Wiguna yang dalam hal ini di dampingi oleh PPL Desa Alasangker mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKT di Dinas Pertanian. Apabila setelah diverifikasi, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh petugas di bidang penyuluhan, maka kelompok tani tersebut akan mendapatkan SKT sehingga dapat mengakses bantuan yang ada. Tujuan kelompok tani memiliki SKT adalah agar kelompok tani penerima bantuan terdata dengan baik untuk mewujudkan program satu data pertanian.