(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Kebijakan e-RDKK

Admin distan | 24 Februari 2021 | 2415 kali

Meeting hari ini, Rabu, 24 Februari 2021 dihadiri oleh Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Koordinator Petugas Pertanian dan PPL se-Kecamatan Buleleng di ruang pertemuan BPP Kecamatan Buleleng.

Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Menurut Kasi PSP Ir. Nyoman Eli Sunaryani, "Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi menimbulkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya,"

kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Data e-RDKK menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK, Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam eRDKK. Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,”

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan, maka akan diterbitkan Kartu Tani. Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK ke admin Simluhtan. Setelah proses ini rampung, bank BNI Cabang Singaraja akan membuatkan kartu tani yang sudah di isi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi," tambahnya.
" Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik, maka dengan pendataan dengan NIK, penebusan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk,"