(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENGAMBILAN UBINAN DI SUBAK KEPEL DESA POH BERGONG

Admin distan | 14 Agustus 2023 | 75 kali

Ubinan adalah cara untuk melihat perkiraan hasil panen tanaman padi melalui titik sampel dengan cara diukur dengan ukuran 2,5 x 2,5 m² yang kemudian hasilnya diukur dan ditimbang. Hasil inilah dapat dijadikan dasar dalam penentuan produksi dalam 1 Ha. Tujuan dari pengambilan sampel ubinan ini adalah untuk mengetahui perkiraan hasil produksi tanaman dalam luasan 1 Ha. Hingga saat ini ukuran ubinan 2,5 m x 2,5 m masih digunakan dalam menentukan hasil padi. 

Seperti yang dilakukan PPL Wilayah binaan  Desa Poh Bergong bersama Kelian Subak Kepel dan salah satu anggota Subak Kepel yaitu Ketut Sudama dengan luas lahan 0,80 Ha melakukan kegiatan ubinan komoditas padi  varietas Inpari 32, pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023. 


Adapun langkah-langkah dalam pengambilan ubinan yaitu :


1. Menentukan petak sawah/lahan yang akan dilakukan pengambilan ubinan.

Dilanjutkan dengan Menentukan angka random untuk menentukan titik pusat pengambilan ubinan kemudian mulai memasang alat ubinan mengikuti arah jarum jam.

2. Mengambil ubinan berukuran 2,5 x 2,5 m per hektar sawah/lahan padi.

3. Memotong padi hasil ubinan dalam petakan yang telah di ukur.

4. Memisahkan bulir padi dari batangnya

5. Menimbang padi hasil ubinan

6. Setelah itu hasil ubinan padi di timbang, hasil timbangan kemudian dikali 1600, untuk menduga hasil panen per ha.


(BPP BULELENG)