(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pembinaan/ sosialisasi asuransi pertanian (AUTP dan AUTS/K), sosialisasi KUR, serta program kegiatan Bidang PSP tahun 2022

Admin distan | 20 Mei 2022 | 139 kali

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Mei 2022 di dua lokasi yg berbeda. Acara sosialisasi pertama dilaksanakan di Balai Subak Lanyahan Desa Jagaraga, kecamatan Sawan, pada pukul 08.00-12.00 Wita. Sosialisasi pertama ini diikuti oleh pengurus dan anggota Subak Lanyahan dan Subak Babakan Desa Jagaraga. Sedangkan acara sosialisasi kedua dilaksanakan di Balai Subak Pendem Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, pada pukul 12.30-17.00 Wita. Acara sosialisasi kedua ini diikuti oleh pengurus dan anggota Subak Pendem dan Subak Manuksesa, Desa Bebetin.


Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Analis PSP Substansi Lahan Dan Irigasi, Analis PSP Substansi Pembiayaan dan Investasi, Pengawas Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Perwakilan BPP Kecamatan Sawan, serta pihak perbankan/ Bank BRI Unit Kloncing. Materi pembinaan/ sosialisasi yang disampaikan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng meliputi pemaparan program kegiatan bidang PSP tahun 2022, termasuk didalamnya kegiatan irigasi dan lahan/ PLPPB, Asuransi Pertanian (AUTP dan AUTS/K), serta program-program yg berkaitan dengan pupuk, pestisida dan alsintan. Sedangkan prihal Kredit Usaha Rakyat dan program kredit lainnya disampaikan oleh pihak Bank BRI.


Untuk kegiatan irigasi dan lahan, diharapkan peran serta dan dukungan dari para petani melalui organisasi subak ataupun kelompok tani dalam pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat fisik kegiatan, tepat administrasi, serta tepat pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang dipersyaratan dalam pengajuan bantuan oleh subak/ kelompok tani-ternak harus memenuhi syarat dan kreteria yg berlaku dan diajukan dalam bentuk proposal agar dikemudian hari tidak menjadi hambatan/ kendala di lapangan/ lokasi. Selain itu juga dilakukan evaluasi kegiatan yg telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya terkait hambatan/ permasalahan serta solusi yang diharapkan. Mengenai pembiayaan pertanian, pihak Bank BRI menawarkan program KUR dengan bunga 6% per tahun, serta produk kredit unggulan lainnya selain KUR yang dapat dimanfaatkan oleh para petani. Prosedur pengajuan dan pencicilan dilakukan sesuai ketentuan pihak bank yg disesuaikan dgn jenis komoditas pertanian dalam arti luas. Dalam mempermudah pelayanan KUR, pihak bank telah menempatkan tenaga pelayanan perbankan pada setiap wilayah kawasan desa untuk melakukan pelayanan di desa tersebut atau beberapa desa di wilayah tersebut. Diharapkan para petani-peternak dapat memanfaatkan/ mengakses KUR untuk kepentingan pengembangan usaha taninya. Disisi lain, pihak petani-peternak diharapkan juga dapat mensinergikan/ memadukan KUR dengan program asuransi pertanian baik AUTP maupun AUTS/K sehingga usaha taninya dapat terlindungi dari resiko kerugian akibat gagal panen pada padi atau kematian sapi karena penyakit dan lain-lain.


Pihak subak dalam penyusunan RDKK pupuk juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan PPL setempat serta selalu memastikan ketepatan data dalam penginputan RDKK, meliputi tepat jumlah dan tepat jenis yang diajukan. Bilamana terdapat hambatan/ permasalahan di tingkat lapangan/ petani, para petani melalui subak diharapkan melakukan koordinasi dengan PPL setempat/ koordinator BPP, dan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng sesuai prosedur/ jenjang penyelesaian agar tidak menjadi masalah berlarut-larut. Sementara itu terkait Alsintan, bagi subak yang mendapat alsintan agar senantiasa melaporkan secara rutin pemanfaatan dan kondisi alsintannya untuk bahan evaluasi dalam program dan kebijakan berikutnya.