(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

Admin distan | 24 Desember 2024 | 64 kali

Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri, ruang lingkup kelembagaan petani mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. 

Kelembagaan Petani memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pembangunan pertanian, yaitu sebagai mediator antara masyarakat dan negara, mobilisator sumberdaya lokal, penggerak, pembangkit minat dan sikap, penghimpun dan penyalur sarana produksi, serta sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Pada hari Selasa, 24 Desember 2024 bertempat di Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada salah satu Kelembagaan Petani (Kelompok Tani) yang ada di Kabupaten Buleleng yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi Kelompok Tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah. Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga yaitu Kelompok Petani Mangga Tirta Suci, Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Nama ke Pengurusan Kelompok Petani Mangga Tirta Sari Suci yaitu, Ketua : I Made Jenaka, Sekretaris : I Kadek Indra Amabara Putra, Bendahara : I Made Armada Kusmiyanta dengan beranggotakan 25 orang, serta Kelompok Petani Mangga Tirta Suci Sari di berdiri di Desa Tamblang pada bulan Februari 2016. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. 

Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:

1. Surat permohonan mengajukan SKT

2. Struktur Organisasi

3. Foto copy pengurus kelompok tani

4. Daftar anggota kelompok

5. Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani

6. Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani )

7. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat

8. Peta Lokasi sekretariat

9. Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat

10. Surat Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan

11. Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal


Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).