(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pembelian BBM

Admin distan | 09 Oktober 2024 | 3 kali

Pada Hari Selasa, 9 Oktober 2024, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perpanjangan surat rekomendasi BBM untuk alat dan mesin pertanian. Alat dan Mesin Pertanian yang diajukan pada hari ini diantaranya 3 unit Pompa Air dan 1 unit Traktor Roda Dua yang diajukan oleh 4 petani yang berbeda. Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM merujuk kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan.


Dalam melaksanakan usaha tani; mulai dari tahapan pengolahan lahan, penanaman, pengairan, perawatan tanaman, pemanenan, hingga penanganan pasca panen; petani banyak menggunakan alat dan mesin pertanian. Penggunaan alat dan mesin pertanian dapat meningkatkan efisiensi kerja sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian. Dalam pengoperasiannya, sudah tentu alat dan mesin pertanian memerlukan bahan bakar minyak, baik Jenis BBM Tertentu (solar) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite). Jenis BBM yang digunakan, baik solar maupun pertalite, memperoleh subsidi dari pemerintah. Untuk memastikan subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran, petani diwajibkan membawa surat rekomendasi pembelian BBM dari dinas terkait saat membeli BBM di SPBU.


Dalam melengkapi permohonan, petani didampingi oleh penyuluh pertanian masing-masing wilayah. Informasi terkait format surat dan perlengkapan dokumen lainnya dapat diakses oleh petani di BPP masing-masing kecamatan. Dengan membawa persyaratan lengkap, petani dapat datang langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng untuk mengajukan Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi tersebut akan terbit dalam 3 (tiga) hari kerja dan berlaku selama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Surat Rekomendasi yang masa berlakunya habis dapat diajukan perpanjangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa berlaku surat berakhir. Dengan adanya surat rekomendasi ini, diharapkan petani dapat melaksanakan kegiatan budidaya pertanian dan peternakan dengan baik, tanpa adanya kendala dalam memperoleh bahan bakar.


(Bidang PSP)