(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tani Di BPP Kecamatan Busungbiu

Admin distan | 06 Februari 2024 | 92 kali

Selasa, 6 Februari 2024

 

Tuntutan konsumen akan keamanan pangan, perlu diupayakan dan dijawab dengan pengembangan produk-produk hortikultura yang memberikan jaminan mutu hasil produk hartikultura. Penyediaan pangan yang cukup disertai terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan yang dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan.

Dalam upaya penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan untuk komoditi binaan tanaman hortikultura melalui penerapan good agricultural practices (GAP) sesuai persyaratan. Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi registrasi kebun manggis kepada PPL yang ada di BPP Kecamatan Busungbiu. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, PPL yang wilayah binaanya mendapatkan kegiatan registrasi kebun diberikan informasi tentang tahapan pengajuan registrasi kebun, dokumen pendukung yang mesti disiapkan, maksud dan manfaat dari registrasi kebun manggis yang nantinya akan dilaksanakan oleh anggota kelompok penerima kegiatan tersebut. Data kelengkapan dokumen untuk diisi bersama dengan petani atau anggota kelompok tani yang sebelumnya telah dijadikan calon penerima kegiatan registrasi kebun. Permohonan registrasi ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, untuk diteruskan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Pemohon registrasi minimal memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip PHT dan memiliki atau melakukan pencatatan/pembukuan dalam berbudidaya. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan lengkap, untuk selanjutnya dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai.

Registrasi kebun/lahan usaha tani adalah proses pendaftaran kebun/lahan usaha yang telah menerapkan GAP. Perwujudan dari budidaya yang baik yang telah dilaksanakan oleh onggota kelompok tani itu, dinyatakan dengan pemeberiaan surat keterangan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diberikan kepada pelaku usaha petani, kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai penilaian atas penerapan budidaya yang baik pada kebun atau lahan usaha tani.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi regiastrasi kebun manggis, untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menyiapkan sistem budidaya tanaman hortikultura yang baik, mempermudah proses ketertelusuran produk, mendorong percepatan akses pasar, meningkatkan mutu dan keamanan pangan, sehingga upaya penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan untuk komoditi binaan tanaman hortikultura dan tercapainya ketelusuran (traceability) melalui penerapan good agricultural practices (GAP) sesuai persyaratan dapat tercapai.